Izin PKP2B Direkom Tak Diperpanjang, Kadin Kalteng Dukung Pemerintah Cabut Perizinan

- Senin, 10 Januari 2022 | 09:37 WIB
Sugianto Sabran
Sugianto Sabran

PALANGKA RAYA-Gubernur H Sugianto Sabran rekomendasikan penghentian perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tambang yang tidak berkontribusi bagi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Di Kalteng terdapat tujuh PKP2B generasi ketiga yang ditandatangani pemerintah pusat pada 1998. Di antaranya, PT Kalteng Coal, PT Maruwai Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal, PT Sumber Barito Coal, PT Juloi Coal, dan PT Lahai Coal, dengan luas total 221.109 hektare. Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC).

Pemerintah telah memberikan kesempatan selama 23 tahun bagi perusahaan PKP2B tersebut untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, meliputi eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, dan operasi produksi. Namun hingga saat ini belum memberikan konstribusi yang optimal bagi daerah terhadap penguasaan pengelolaan sumber daya alam.

Dalam rangka memenuhi prinsip keadilan bagi daerah, maka Gubernur H Sugianto Sabran meminta kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi perizinan sejumlah perusahaan itu. Di antaranya, menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi atau operasi produksi dan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Juga tidak memperpanjang dua PKP2B, PT Pari Coal dan PT Ratah Coal, yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada 2022. Tindakan tegas itu sejalan dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batu bara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja.

“Bukan hanya yang tidak dikelola, tapi juga perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” katanya usai memimpin rapat terbatas penanganan Covid-19 tahun 2022 bersama para bupati dan wali kota se-Kalteng, beberapa waktu lalu.

Setiap tahunnya Pemprov Kalteng harus merelakan miliaran rupiah anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan. Data dari Dinas PUPR Kalteng, anggaran rehabilitasi infrastrukur jalan tiap tahunnya sebesar Rp750 miliar. Harusnya anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan lain yang bermanfaat langsung bagi masyarakat Kalteng.

Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat. Selain kerusakan alam dan infrastruktur, juga tidak ada kontribusi bagi peningkatan PAD. Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Namun izin-izin yang disalahgunakan bakal direkomendasikan untuk dicabut. Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalteng mendukung penuh Gubernur H Sugianto Sabran rekomendasikan pencabutan tujuh PKP2B generasi ketiga tersebut. Selain itu, Kadin Kalteng juga mendukung langkah pemerintah pusat mencabut puluhan izin perusahaan pertambangan, perkebunan, dan HPH di Kalteng. "Intinya Kadin Kalteng mendukung kebijakan Presiden RI mencabut izin perusahaan di Kalteng. Kami juga mendukung usulan gubernut agar izin PKP2B tidak diperpanjang di Kalteng," kata Ketua Umum Kadin Kalteng Rahmat Nasution Hamka (RNH), Senin (10/1).

RNH mengatakan, pencabutan izin tersebut sangat tepat, dalam rangka merapikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Kalteng. Pemberian izin dan pengelolaan SDA yang baik tentu akan berdampak positif terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

"Pencabutan perizinan ini tentu sangat baik, karena tujuannya untuk ditata ulang dan dirapikan. Dengan begitu akan berdampak positif terhadap perekonomian daerah dan tidak menimbulkan permasalahan di Kalteng," sebutnya.

RNH berharap ke depannya perizinan di Kalteng dapat ditata, melibatkan sinergi pengusaha level nasional maupun daerah serta masyarakat lokal sebagai tenaga kerja.

"Penataan dan pengelolaan SDA yang baik dan berkeadilan merupakan keinginan Bapak Sugianto Sabran. Itu menjadi fokus beliau saat berdiskusi dengan Kadin Kalteng. Jadi kami mendukung agar pengelolaan SDA Kalteng berkeadilan dan berdampak positif bagi masyarakat," tukasnya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru saja mencabut 192 usaha konsesi kawasan hutan yang menguasai 1.369.567 hektare, karena dinilai menelantarkan lahan dan tidak mempunyai rencana kerja. Keputusan itu berlaku per 6 Januari 2022.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X