Menelusuri Dugaan Tipikor di Desa Dadahup, Terbitkan Perdes, Pungut Rupiah dari Pembuatan Surat Tanah

- Sabtu, 4 Desember 2021 | 11:24 WIB
PENGGELEDAHAN: Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau menggeledah rumah dan Kantor Kepala Desa (Kades) Dadahup, Kamis (2/12). CABJARI PALINGKAU UNTUK KALTENG POS
PENGGELEDAHAN: Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau menggeledah rumah dan Kantor Kepala Desa (Kades) Dadahup, Kamis (2/12). CABJARI PALINGKAU UNTUK KALTENG POS

Kerja senyap para Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau patut diacungi Jempol. Kurang dari satu bulan melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pemerintah Desa Dadahup akhirnya menemui titik terang.

 

 

GALIH, Kuala Kapuas 

KAMIS (2/12) Pukul 14.00 WIB, tim jaksa penyidik dengan pengawalan tiga orang anggota Polsek Kapuas Murung menuju Kantor Desa Dadahup dan rumah tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup. Tujuan kedatangan mereka adalah melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tipikor pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Desa Dadahup, Kabupaten Kapuas tahun 2018 hingga 2021. 

“Iya benar (geledah), kami berhasil membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen, laptop, buku, dan stempel tanda tangan. Selanjutnya kami akan laporkan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas,” ungkap Kepala Cabjari Palingkau yang juga Ketua Tim Jaksa Penyidik, Amir Giri Muryawan SH, Kamis (2/12). 

Mantan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini menerangkan, sebelum penggeledahan dilakukan, tim penyidik dari Cabjari Palingkau telah melakukan gelar perkara bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Kapuas Arif Raharjo, SH., MH dan diikuti para Kasi Kejari Kapuas. 

Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa GS selaku Kepala Desa Dadahup ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti, yakni alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, dan alat bukti petunjuk. 

"Semua alat bukti tersebut mengerucut kepada orang yang paling bertanggung jawab pada masalah ini yakni GS selaku Kepala Desa Dadahup, dengan sangkaan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Amir.

Jaksa yang pernah menyandang lulusan terbaik dengan predikat cum laude Program Magister Hukum pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin ini menambahkan, setelah gelar perkara tersebut, pihaknya langsung melengkapi semua administrasi penyidikan khusus, termasuk surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan. 

"Kami lakukan penggeledahan karena tersangka belum dilakukan penahanan, dan dalam keadaan yang sangat perlu atau mendesak sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (2) Jo Pasal 38 ayat (2) Jo Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP," tegasnya lagi. 

Perkara ini berawal dari Oktober 2021. Kala itu ada warga yang melaporkan tentang dugaan tindak pidana gratifikasi di Pemerintah Desa Dadahup dalam pembuatan SPT oleh masyarakat. Ada warga yang merasa keberatan karena harus membayar uang Rp5 juta untuk administrasi SPT tersebut. 

Dengan berat hati warga tersebut rela membayar. Uang itu diserahkan langsung kepada GS pada Desember 2018, dengan syarat dibuatkan kuitansi pembayaran oleh GS, ditandatangani di atas meterai serta dicap stempel Kepala Desa Dadahup. Dengan bekal bukti kuitansi tersebut, akhirnya GS dilaporkan kepada jaksa penyidik Cabjari Palingkau. 

Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang dari satu bulan, ditemukan fakta bahwa modus GS adalah dengan membuat dan menetapkan peraturan desa (perdes) terkait pungutan desa. Namun, peraturan tersebut cacat hukum karena mekanisme penetapan perdes tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya yaitu Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Permendesa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015, dan Perbup Kapuas Nomor 4 Tahun 2018. Sejak 2018 hingga 2021, GS telah menerbitkan sebanyak 363 SPT. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X