Dapat Perpanjangan IUPK, Luas Lahan Kendilo Coal Tak Dipangkas

- Senin, 15 November 2021 | 16:52 WIB

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan PT Kendilo Coal Indonesia mendapatkan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Merujuk data perusahaan yang tertera di laman resmi Minerba One Data Indonesia (MODI), IUPK Kendilo Coal Indonesia berlaku hingga 13 September 2031.

Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo memastikan perpanjangan izin telah diberikan per 14 September 2021. Untuk diketahui, Kendilo Coal Indonesia merupakan perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang kontraknya habis pada 13 September 2021.

"PT Kendilo Coal Indonesia telah mendapatkan perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan SK Menteri Investasi/Kepala BKPM an Menteri ESDM Nomor 60/1/IUP/PMA/2021 tanggal 14 September 2021," kata Sony, baru-baru ini.

Sementara itu, luasan lahan yang disetujui mencapai 1.869 hektare. Besaran luasan lahan ini pun sama dengan luasan lahan dalam kontrak sebelumnya. Artinya tidak terjadi penyusutan lahan seperti yang dialami PT Arutmin Indonesia. Saat mendapat perpanjangan izin, luasan lahan Arutmin Indonesia menciut sebesar 40,1 persen.

Semula, PT Arutmin Indonesia memiliki tambang yang berlokasi di Satui, Senakin, Batulicin, dan Asam-asam, Kalimantan Selatan, dengan luas mencapai 57.107 hektare (ha). Dengan penciutan 40,1 persen, wilayah konsesi dari anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu berkurang sekitar 22.900 ha. Dengan begitu, luas wilayah konsesi batu bara Arutmin kini tinggal sekitar 34.207 ha.

Sony melanjutkan, untuk perusahaan pemegang PKP2B lainnya yang telah mengajukan perpanjangan izin kini masih proses evaluasi Kementerian ESDM. Adapun, saat ini sejumlah perusahaan pemegang PKP2B generasi pertama tercatat telah mengajukan perpanjangan izin ke Kementerian ESDM antara lain PT Kaltim Prima Coal dan PT Adaro Indonesia. (jib/ndu/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X