Diduga Melakukan Pelanggaran Pemakaian Listrik, Seorang Nenek Terancam Denda Belasan Juta Rupiah

- Senin, 15 November 2021 | 16:50 WIB
ilustrasi
ilustrasi

KUALA KAPUAS-Seorang nenek berinisial N (65) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas terancam denda yang mencapai belasan juta rupiah dan pemutusan jaringan listrik ke rumahnya. N diduga melakukan pelanggaran pemakaian listrik. Sontak kejadian ini menuai protes dan disesalkan oleh masyarakat, khususnya penggiat media sosial (medsos) di Kabupaten Kapuas.

Guna mengetahui kebenarannya, dari informasi didapatkan persoalan ini muncul ketika adanya penertiban yang dilakukan UP3 PLN Kapuas terhadap pelanggan karena adanya pelanggaran. Meteran listrik di rumah nenek N disangkakan alami perusakan fasilitas listrik, terancam denda Rp17 juta lebih, serta meteran kilometer telah dilepas oleh pihak UP3 PLN Kapuas.

Informasinya, kejadian tersebut (perusakan fasilitas listrik) tanpa sepengetahuan nenek N dan baru menyadari setelah listrik tidak bisa dihidupkan atau sudah diputuskan jaringan listriknya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa Kapuas melalui Februasae, saat dikonfirmasi membenarkan melakukan pendampingan terhadap Nenek N yang memiliki persoalan dengan UP3 PLN Kapuas. "Jadi menurut petugas PLN ada kerusakan di meteran listrik milik si nenek, sehingga binatang (semut) masuk dan ada cacat di piringan kWh meter," ucap Februasae.

Ditambahkannya, meteran kWh itu sudah dipasang sejak 1997 dan belum pernah diganti. "Sampai sekarang kami masih mendampingi nenek dan kami sudah mengirim somasi pertama ke PLN," sebutnya.

Untuk membantu nenek, pihaknya sudah memasang solar cell dan listrik tenaga surya. Bahkan sudah ada pertemuan dengan Pihak PLN Kapuas, tapi tidak ada solusi atau kesepakatan. "Ini rencana kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya," pungkasnya.

Manajer Keuangan dan Umum UP3 PLN Kapuas Dany Hargyana menjelaskan, adanya persoalan saat pelaksanaan penertiban pemakaian arus listrik merupakan kegiatan rutin yang dilakukan PLN, khususnya PLN Kapuas, dan ditemukan pelanggaran oleh pelanggan tersebut.

“Kami melaksanakan sesuai prosedur dan aturan," ucapnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/11).

Kemudian, lanjut Dany, sudah beberapa kali pihaknya berkomunikasi dengan pelanggan yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dikuasakan. Sebagaimana yang dituangkan dalam berita acara (BA) dan disaksikan oleh wakil pelanggan, ditemukan fakta di lokasi/persil berdasarkan hasil temuan lapangan.

"Sesuai aturan, kami tidak ada asal menuduh, di berita acara pun tidak ada menyebutkan nama, hanya nama petugas, saksi pelanggan, dan kepolisian," jelasnya.

Menurut Dany, untuk kebenaran penetapan temuan, sudah dilaksanakan pembahasan oleh tim keberatan, dari internal PLN, dan eksternal (Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Kalteng). Hasilnya, dinyatakan temuan tersebut memang masuk kategori pelanggaran.

"Berdasarkan peraturan tentang penertiban pemakaian tenaga listrik, temuan tersebut termasuk kategori pelanggaran golongan P2, yaitu apabila ditemukan fakta mempengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak memengaruhi batas daya," bebernya.

Terkait ancaman denda Rp17 juta kepada pelanggan yang melakukan pelanggaran tersebut, Dany mengakui, perhitungan penetapan tagihan administrasi sudah disampaikan ke pelanggan. "Sebagaimana yang tercantum dalam sistem administrasi terpusat yang diterapkan PLN dan sesuai dengan peraturan direktur (Perdir)," tutupnya. (alh/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB
X