Saksi Menyebut Akses ke Sekolah Tak Memadai

- Rabu, 10 November 2021 | 16:58 WIB

DENAR/KALTENG POS

SEMPAT TERKENDALA JARINGAN: Sidang dugaan korupsi oknum mantan guru digelar virtual.

 

 

PALANGKA RAYA-Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Bijuri digelar kembali, Senin (8/11). Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Barito Utara (Batara) menghadirkan saksi Pivit Daimah selaku ASN yang bekerja di Inspektorat Batara.

Terdakwa, mantan guru SD yang didakwa melakukan korupsi karena bertahun-tahun makan gaji buta, hadir secara virtual dalam sidang kali ini, didampingi penasihat hukumnya Roby Cahyadi. Dengan mengenakan kaus berwarna kuning dan masker putih, Bijuri menyimak keterangan saksi.

Pivit dalam kesaksiannya mengatakan, pada Januari 2020 lalu, mendapat tugas melakukan audit investigasi terkait kasus Bijuri, yang dilaporkan masyarakat tidak pernah masuk mengajar sejak 2016.

Kesimpulan investigasi, diketahui bahwa Bijuri dianggap kurang aktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru di SDN 1 Sampirang 1, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Batara.

“Bijuri ternyata tidak setiap hari melaksanakan tugas mengajar, dengan alasan letak geografis yang tidak memungkinkan, yang bersangkutan ini kadang melaksanakan tugas, kadang tidak,” ujar Pivit dalam sidang yang dipimpin hakim Erhammudin, dibantu Kusmat Tirta Sasmita dan Muji Kartika Rahayu.

Sidang kali ini diwarnai oleh buruknya jaringan internet yang memengaruhi koneksi visual antara Pengadilan Tipikor Palangka Raya, pihak Kejaksaan Negeri Batara, dan terdakwa. Suara saksi yang memberikan keterangan maupun pertanyaan dari jaksa dan hakim sering kali tidak terdengar karena gangguan internet.  Perbuatan Bijuri, sebut Pivit melanjutkan, telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan hasil pemeriksaan absensi kehadiran, terdakwa Bijuri sering tidak aktif turun mengajar sejak Juli 2016 hingga dilakukan pemeriksaan pada 2020.

Bahkan, berdasarkan data absensi, dari Juli hingga Desember 2016, terdakwa Bijuri tidak pernah mengisi absensi kehadiran. Tahun 2018, Januari- Desember, terdakwa juga tidak pernah membubuhkan paraf kehadiran menuaikan tugas mengajar. “Hal itu terulang lagi di tahun 2019, yaitu pada Januari- April dan Juni-Oktober, terdakwa juga tidak pernah melakukan paraf absensinya,” beber Pivit.

“Bagaimana dengan tahun 2020?” tanya Aditya Pratama Putra selaku JPU. “Tahun 2020 itu dilaksanakan pembelajaran dari rumah,” jawab Pivit. “Selain alasan geografis, di lokasi mengajar sering terjadi banjir dan jumlah murid memang sedikit. Jadi biaya operasional dari tempat tinggal ke sekolah itu akan sia-sia. Terkadang, pas ke sekolah, muridnya tidak ada (tidak masuk, red),” kata Pivit mengulangi penjelasan Bijuri saat diperiksa oleh Inspektorat Batara.

“Apakah alasan Bijuri bisa dibenarkan?” tanya JPU. “Hal itu tidak dibenarkan, karena pentingnya arti kehadiran guru dalam proses belajar mengajar setiap hari di sekolah,” jawab Pivit.  

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X