Ditipu Voucer Paket Data Kosong, Pelaku Merugikan Korban Sampai Rp1 Miliar

- Selasa, 9 November 2021 | 10:36 WIB
PENIPUAN: Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melakukan interogasi kepada Ade Puryadi yang diduga melakukan tindak pidana penipuan, Senin (8/11). HUMAS POLRES UNTUK KALTENG POS
PENIPUAN: Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melakukan interogasi kepada Ade Puryadi yang diduga melakukan tindak pidana penipuan, Senin (8/11). HUMAS POLRES UNTUK KALTENG POS

PANGKALAN BUN-Diduga melakukan tindak pidana penipuan, Ade Puryadi harus mendekam di balik jeruji besi. Pemuda warga Jalan Ma'Jambek, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan itu merugikan korban sampai Rp1,3 miliar. Hasil kejahatan itu dihabiskan untuk bermain judi online, membeli sepeda motor, serta untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Kejadian bermula ketika pria yang berprofesi sebagai sales kartu salah satu provider merek terkenal, menawarkan voucer paket data ke salah satu toko ponsel di wilayah Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Harga yang ditawarkan Ade untuk satu boks voucer paket data sangat murah. Tergiur dengan murahnya harga voucer itu dan isi paket data internet yang ditawarkan, akhirnya korban nekat membelinya dalam jumlah yang banyak. Bahkan memborongnya hingga tiga boks. Diperkirakan harga belinya mencapai Rp780 juta.

"Rupanya setelah korban menjual kartu voucer tersebut, setelah tiga bulan mendapat komplain dari para pembeli. Kartu yang dijual kepadanya ternyata tidak ada isinya sama sekali dan kartu bodong," kata Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah kepada awak media, Senin (8/11).

Korban pun berusaha menghubungi pelaku yang sempat beberapa kali melakukan transaksi. Pelaku yang merasa aksinya ketahuan, mencoba terus mengelak dan menghindar. Terlebih, korban meminta uangnya dikembalikan.

Uang hasil kejahatannya itu ternyata sudah digunakan pelaku untuk membeli dua sepeda motor dan judi online. Selain itu, pelaku juga berfoya-foya dengan uang hasil kejahatan itu, menenggak minuman keras di tempat karaoke.

"Korban melapor ke pihak kepolisian, anggota berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Pada saat dilakukan pemeriksaan, hasil kerugian yang awalnya diperkirakan Rp780 juta, ternyata mencapai Rp1 miliar lebih," pungkasnya. (son/ce/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X