Polemik Ahli Waris dan PT Sungai Rangit Belum Beres

- Sabtu, 6 November 2021 | 13:36 WIB

PALANGKA RAYA-Kasus perusakan makam leluhur warga Desa Suka Raya dan Sumber Mukti karena aktivitas PT Sungai Rangit Sampoerna Agro ternyata belum tuntas. Padahal sidang adat terkait denda sudah diketok 27 September lalu di Rumah Betang Desa Pasir Panjang, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Bahkan hasil putusan sidang adat sudah diterima oleh pihak perusahaan dan denda sudah diserahkan ke ahli waris melalui Dewan Adat Dayak (DAD) Kobar. Namun, ahli waris masih belum bisa menerima hasil putusan sidang adat yang dipimpin oleh Damang atau Kepala Adat Kecamatan Kotawaringin Lama, Karmadi.

Salah satu ahli waris, Julius menyampaikan, hasil putusan sidang adat saat itu tidak sesuai dengan sanksi adat yang tertera pada Pasal 49 Tumbang Anoi. Selain itu, jumlah denda tidak sesuai dengan hasil sidang sebelumnya pada 20 September 2021.

“Damang tidak memakai tuntutan ahli waris dalam sidang sebelumnya dan terkesan memakai keputusan sepihak. Di ruang sidang 27 September, kami juga tak diberi kesempatan menyanggah,” ujar Julius kepada Kalteng Pos, beberapa hari lalu.

Berselang satu hari usai dikeluarkan putusan, pihaknya dan ahli waris lain duduk bersama dan menyampaikan surat penolakan hasil sidang adat itu. “Kami selaku ahli waris tidak setuju dan sangat kecewa. Vonis tidak sesuai dengan hasil yang disepakati dalam mediasi sebelumnya,” jelasnya.

Karmadi, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/11) meluruskan apa yang sebenarnya terjadi dalam polemik ini. Denda adat sudah sesuai dengan aturan adat di wilayah Kadamangan Kotawaringin Lama. Terkait ahli waris yang menuntut sanksi adat sesuai Pasal 49 Tumbang Anoi, Karmadi menyebut sanksi itu tidak bisa diterapkan di wilayahnya, karena setiap daerah memiliki adat istiadat berbeda.

“Kasusnya ada di sini (Kotawaringin Lama, red), aturannya ya sesuai aturan adat di wilayah Kadamangan Kotawaringin Lama,” katanya.

Terkait keluhan ahli waris yang tak diberi kesempatan membantah, menurut Karmadi, hal itu tidak benar. Di dalam ruang sidang sebelum putusan dibacakan tidak ada interupsi dari mereka.

“Mereka tidak mau interupsi dalam sidang. Kalau ada, pasti kami bisa memberikan waktu. Loh kok sudah bubar, baru protes,” ungkapnya seraya membantah bahwa putusan sidang dilakukan atas keinginan pribadi.

Sementara, Ketua Harian DAD Kobar saat dikonfirmasi, juga menanggapi perihal keluhan perwakilan ahli waris. Damang sudah pasti mengacu kepada tuntutan dari para ahli waris. Mungkin, para ahli waris keliru menafsirkan nilai besaran denda.

Pihaknya tidak ikut campur terkait hasil sidang. Pihaknya hanya memfasilitasi. Tidak ada intervensi. “Mereka (ahli waris, red) protesnya ke saya. Padahal kami enggak ikut masuk dalam materi sidang dan putusan. Kami hanya memfasilitasi, enggak ada kepentingan dengan putusan sidang,” bebernya.

Lebih lanjut ia menyebut, uang sekitar Rp280 juta yang diserahkan pihak perusahaan sudah diterima DAD Kobar. Jika pihak ahli waris tidak mau menerima, otomatis akan dikembalikan ke perusahaan. “Sejauh ini sudah dilakukan panggilan kedua. 15 hari lagi DAD Kobar akan menyampaikan panggilan ketiga. Jika masih tidak mau hadir untuk menerima uang itu, terpaksa kami kembalikan ke perusahaan. Kalau enggak dikembalikan, kami yang kena jipen nanti,” ungkapnya.

Diberitakan Kalteng Pos sebelumnya, rincian sanksi adat berupa kayu tanah darat 10 kali

busi unam bulas kali Rp2.500.000 x 9 makam dengan total Rp225.000.000. Kemudian perusahaan disanksi membayar pesta kecil di lokasi kejadian perkara Rp15.000.000, mewajibkan pihak pelanggar melokalisasi makam dan melakukan pemugaran makam dimaksud senilai Rp25.000.000.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X