Sawit Bergairah, Sayangnya Kepedulian Rendah

- Sabtu, 6 November 2021 | 13:32 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Sejak Oktober hingga November ini, para taipan yang memiliki bisnis industri kelapa sawit sedang senyum-senyum manis. Pasalnya, harga sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar dunia sedang melejit. Kalteng menjadi salah satu penghasil sawit terbesar di Indonesia dengan hasil produksi mencapai 6,8 juta ton per tahun.

Sayangnya, bergairahnya harga CPO dunia ini tidak dibarengi dengan kontribusi perusahaan besar swasta (PBS) terhadap daerah. Padahal berdasarkan database, perkembangan usaha perkebunan dan rekapitulasi pembangunan kebun masyarakat se-Kateng jumlahnya mencapai ratusan unit. Data per Juni 2021, khusus perusahaan sawit saja, totalnya mencapai 292 unit. Dari jumlah itu, 187 unit sudah operasional dan 105 unit belum operasional. Dari ratusan PBS tersebut terdapat 123 unit pabrik kelapa sawit (PKS).

Masih berdasarkan database perkembangan usaha perkebunan dan rekapitulasi, jika digabungan dengan perusahaan karet yang memiliki 6 unit, maka total perusahaan perkebunan sawit dan karet yang operasional berjumlah 193 unit, dengan luas 1.321.421,04 hekatre (ha). Terdapat 120 unit PBS yang sudah membangun/memfasilitasi plasma atau kebun masyarakat. Luas plasma 214.352,43 ha atau jika dipersentasekan antara luas kebun inti dengan luas kebun masyarakat yang telah terbangun sebesar 16,22 %.

Dari ratusan unit PBS sawit dan jutaan ton CPO yang dihasilkan tersebut, ternyata tidak terlalu banyak berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kalteng. Kepedulian dan perhatian dari dunia usaha terhadap masyarakat masih belum merata dan dianggap masih rendah. Pemerintah daerah pun buka-bukaan. Membenarkan bahwa sejauh ini kepedulian PBS yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit dinilai masih kecil alias minim.

“Itu (kepedulian) memang masih kecil jika dibandingkan dengan nilai investasi dan keuntungan usaha perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalteng,” kata Plt Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Sri Suwanto kepada Kalteng Pos, Kamis (4/11). Wujud kepedulian yang paling mudah diukur, ungkap Sri Suwanto, bisa dilihat dari kegiatan CSR yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat. Ia menilai bahwa kontribusi itu masih relatif kecil. Hal ini disebabkan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan selama ini hanya didasarkan kepada kesadaran dan komitmen perusahaan.

“Padahal komitmen dan kesadaran setiap perusahaan tidak sama dan sangat tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing. Menggantungkan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan kepada kesadaran dan komiteman perusahaan, punya beberapa kelemahan,” ucapnya.

Kelemahan paling mendasar, kata Sri Suwanto, yakni tidak adanya sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Selain kegiatan CSR, wujud kepedulian kepada masyarakat adalah menyangkut kesempatan kerja bagi masyarakat lokal masih relatif kecil. Selama ini perusahaan cenderung hanya membuka peluang kerja bagi sumber daya manusia yang rendah.

“Contohnya pemanen dan sekuriti, tidak ada prioritas mengakomodasi SDM lokal terutama pemuda dan pemudi lulusan sarjana untuk level staf manajemen,” jelasnya sembari mengatakan kalaupun ada masyarakat lokal yang masuk dalam level staf manajemen, persentasenya sedikit, apalagi untuk level atas manajemen.

Manfaat perusahaan bagi masyarakat dalam hal membuka peluang lapangan kerja, kata Sri Suwanto, adalah memberikan penambahan penghasilan bagi masyarakat baik yang bekerja langsung di perusahaan maupun masyarakat yang berusaha. “Contohnya berdagang di sekitar wilayah perusahaan. Juga memberikan manfaat penambahan penghasilan dari hasil kebun masyarakat atau plasma. Membuka akses untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat sekitar. Kepedulian kepada masyarakat sekitar melalui kegiatan CSR. Kontribusi langsung bagi pendapatan daerah yang berasal dari sawit dan turunannya (CPO, PKO, kernel) tidak ada,” terangnya.

Mengenai plasma, kata Sri Suwanto, memang ada beberapa kendala dalam fasilitasi pembangunan, belum fokusnya pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan perkebunan di wilayahnya masing-masing. “Itu akibat sering berubahnya-ubahnya formasi dan struktur instansi teknis pembinaan perkebunan, saat ini yang menangani perkebunan berada pada dinas pertanian kabupaten/kota,” ucapnya.

“Regulasi pemerintah pusat yang cenderung berubah-ubah, multitafsir, dan kurang memperhatikan perkembangan dan aspirasi daerah, keterbatasan areal APL karena permasalahan kawasan yang penyelesaiannya memerlukan waktu lama dan biaya tinggi, tumpang tindih perizinan di atas lahan, serta konflik agraria/tenurial," tambahnya.

Sri Suwanto menuturkan, mengenai sanksi disesuaikan dengan amanat UU Nomor 39 Tahun 2014, bahwa kewenangan pembinaan, pengawasan, dan pemberian sanksi dilakukan oleh bupati/wali kota bila perizinan tersebut terdapat pada wilayah kabupaten, dan menjadi kewenangan gubernur apabila perizinan tersebut terdapat pada lintas kabupaten/kota.

Sanksi administratif yang diatur dalam UU 39 tahun 2014 pasal 60 ayat 2 berupa denda, pemberhentian sementara dari kegiatan isaha perkebunan atau pencabutan izin usaha perkebunansanksi denda tidak pernah dilakukan dikarenakan tidak ada aturan pemerintah sebagai turunan dari UU 39 tahun 2014 tersebut yang mengatur tentang tata cara/ ketentuan sanksi denda. “Sanksi administratif yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 Pasal 70 ayat 2 berupa teguran tertulis, pencabutan izin usaha perkebunan, dan pencabutan hak guna usaha. Gubernur sudah menyurati bupati/wali kota se-Kalteng untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 %.

Disbun Kalteng sebagai perpanjang tanganan gubernur, telah melakukan fungsi pembinaan dan pe ngawasan terhadap kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 % yang berada di wilayah lintas kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X