Dituntut 15 Tahun, Terdakwa Narkoba Malah Divonis Bebas

- Kamis, 4 November 2021 | 12:06 WIB

KUALA KAPUAS-Terdakwa kasus narkoba Nurviati (40), warga Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas yang didakwa memiliki 36 plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu dengan berat bersih 596,84 gram dan dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, akhirnya divonis bebas. Vonis bebas tersebut berdasarkan putusan yang dibacakan Haga Sentosa Lasse selaku hakim ketua, didampingi Wuri Mulyandari dan Pebrina Permata Sari sebagai hakim anggota, dalam sidang yang digelar Selasa (2/11).

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Nurviati dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu primier, dakwaan alternatif kesatu subsider, maupun dakwaan alternatif kedua. Majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Selanjutnya menetapkan barang bukti berupa 36 plastik klip yang berisi kristal bening sabu-sabu dengan berat bruto kurang lebih 622,06 gram (plastik+kristal) dengan rincian berat plastik 25,22 gram dan berat kristal 596,84 gram, satu dus plastik klip kecil, tiga timbangan warna silver, satu timbangan warna hitam, satu dompet bermotif bunga, dan satu tas warna merah merek Luvas.

Termasuk satu tas warna hitam merek Adidas, satu tas warna hitam merek Professional Sport, satu lembar celana pendek merek Cardinal, dan satu gunting. Sedangkan uang tunai Rp23.950.000,00 dirampas untuk negara.

Humas Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Putri Nugraheni Septyaningrum membenarkan bahwa majelis hakim PN Kuala Kapuas sudah memutuskan vonis bebas kepada terdakwa Nurviati, Selasa (2/11). Putusan sudah menjadi produk pengadilan dan sudah terupload dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuala Kapuas.

"Benar divonis bebas untuk terdakwa dalam perkara nomor 59/Pidsus/2021 PN Kuala Kapuas," ungkapnya.

Saat ditanyakan tidak ada satupun pasal memenuhi unsur dakwaan, Putri menegaskan, segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan fakta-fakta hukum dikaitkan dengan barang bukti serta alat bukti.

“Bahwa dari dakwaan disampaikan JPU, tidak memenuhi atau tidak terbukti, sehingga terdakwa Nurviati divonis bebas,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai hukum acara, harusnya terdakwa Nurviati sudah dibebaskan. Perihal itu, pihak rumah tahanan (rutan) maupun JPU dianggap lebih tahu karena sebagai eksekutor.

Lantas, apakah JPU akan melakukan upaya hukum dalam waktu tujuh hari ke depan? "Terkait apakah JPU akan ambil upaya hukum atau tidak, kami belum tahu," tutupnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Kapuas menuntut dan menyatakan terdakwa Nurviati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurviati berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arief Raharjo menyebut sudah mengetahui putusan terkait perkara narkoba yang divonis bebas. Pihaknya segera menindaklanjuti dengan melakukan upaya hukum.

"Terkait putusan majelis hakim, kami tidak akan mengomentari, tapi kami ada upaya hukum dengan melakukan kasasi," tegas Arief Raharjo, didampingi Kasi Intelijen Harisha C Wibowo dan Kasi Pidum Tigor Sirait, ketika ditemui di ruang kerjanya.

Terkait Nurviati, lanjut Kasi Pidum Tigor, masih dilakukan penahan hingga proses upaya hukum dilakukan. “Yang bersangkutan masih dalam penahanan ya,” ucapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X