Di Kabupaten Ini, Ribuan Tenaga Kontrak Dikurangi

- Selasa, 2 November 2021 | 12:03 WIB

KUALA KAPUAS-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah setempat, terkait nasib tenaga kontrak (tekon) yang mengabdi di Kabupaten Kapuas, bertempat di ruang rapat gabungan, Senin (1/11).

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas Bardiansyah, S.E. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Drs. Septedy, M.Si., didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Yan Alle, dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Drs. Aswan.

“Intinya kami sepakat dengan isi surat Sekda Kapuas terkait pengurangan tenaga kontrak dan uji kompetensi tenaga kontrak,” ucap Bardiansyah usai rapat.

Politikus Partai NasDem ini menyampaikan, Komisi I DPRD Kapuas meminta agar pengangkatan tekon ke depannya diutamakan tenaga guru dan tenaga kesehatan. Juga diprioritaskan untuk mereka yang masa pengabdiannya sudah lama, misalnya 10 sampai 15 tahun.

"Mengenai tenaga kontrak yang bekerja di Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Kapuas, kami sepakat untuk dikurangi," bebernya.

Legislator yang biasa disapa Bardi ini menerangkan, berdasarkan keterangan Sekda Kapuas, ada cukup besar dana yang dikeluarkan untuk para tekon. Kurang lebih mencapai Rp135 miliar anggaran yang harus disiapkan pemerintah daerah untuk menggaji para tekon. Karena itu, ke depannya akan dikurangi 50 persen.

"Sehingga dana bisa dialihkan untuk membiayai keperluan masyarakat seperti pembangunan infrastruktur jalan dan lainnya," tuturnya.

Terkait uji kompetensi para tekon di Kabupaten Kapuas, Bardi menilai sudah baik. Meski demikian, masih ada catatan penting yang harus diperhatikan. "Harapan kami bahwa pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan aturan, jangan sampai ada permainan khusus, hal itu harus jadi pertimbangan," tegasnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Kapuas Drs. Septedy membenarkan adanya RDP antara Komisi I DPRD Kapuas dengan pihak eksekutif terkait Surat Nomor:800/372/P3K/BKPSDM tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di Kabupaten Kapuas. "Intinya sepaham, bahwa keputusan diambil sesuai regulasi yang ada," ucap Septedy.

Dasar regulasinya, lanjut Septedy, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam UU hanya ada ASN dan P3K. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018 disebutkan tidak boleh mengangkat honorer pada jabatan yang sudah diisi ASN dan P3K. Artinya, mengisi posisi yang tidak diisi ASN dan P3K. Selanjutnya, Surat Edaran Kepala Kantor Regional VIII BKN Nomor:01/SE/KR.VIII/III/2021 tentang Larangan Pengangkatan Tekon pada Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun, mempertimbangkan bahwa tidak semua posisi bisa diisi ASN atau P3K, maka keberadaan tekon dianggap masih perlu.

Akan tetapi, lanjut sekda, karena jumlah tekon begitu banyak, maka mau tak mau harus ada rasionalisasi, dengan mempertimbangkan kemampuan (skill), termasuk pertimbangan masa kerja atau pengabdian. Dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah, maka PD dituntut harus bisa menyesuaikan anggaran yang ada.

"Jadi tekon nanti disesuaikan kebutuhan organisasi, kebutuhan wilayah, dan skillnya," beber sekda.

Terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas Didi Hartoyo meminta Pemkab Kapuas melalui dinas terkait untuk tidak mengurangi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan berstatus kontrak, terutama yang mengabdi di wilayah Kapuas Ngaju, meliputi Kecamatan Timpah, Kapuas Hulu, Pasak Talawang, dan Mandau Talawang.

"Saya minta tekon pendidikan dan kesehatan jangan ada pengurangan," ucapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X