Tarif PCR Turun, Penumpang Pesawat di Kalteng Melonjak

- Minggu, 31 Oktober 2021 | 10:56 WIB
Bandara Tjilik Riwut
Bandara Tjilik Riwut

PALANGKA RAYA-Penurunan tarif tes PCR berdampak positif pada dunia penerbangan. Aktivitas masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya mulai meningkat. Jumlah penumpang yang akan keluar dari dari Kalteng melalui bandara ini terus tersebut melonjak. 

Meningkatnya aktivitas penumpang di Bandara Tjilik Riwut dibenarkan oleh Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Siswanto. Dikatakan Siswato, Jumat (29/10) sudah terlihat adanya kenaikan jumlah penumpang pesawat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. 

Ia menyebut, sehari sebelumnya (Kamis, red) jumlah penumpang pesawat dari Bandara Tjilik Riwut sebanyak 1.400 penumpang. Kemudian pada Jumat jumlah penumpang pesawat melonjak ke angka 1.500-an. “Memang sudah mulai terlihat adanya kenaikan, tapi belum signifikan, karena baru mulai berlaku hari ini (kemarin,red). Tetapi untuk besok (hari ini) atau Minggu bertepatan dengan weekend, akan dilihat perkembangan grafik berikutnya,” ujar Siswanto saat dikonfirmasi, Jumat (29/10). 

Sementara itu, berkenaan dengan penumpang dari luar Kalteng dengan bandara asal di luar Pulau Jawa dan Bali, boleh cukup mengantongi antigen. Namun, tergantung dari level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh daerah asal dan mengacu pada aturan pusat. 

“Apabila memang daerah asal tersebut sudah PPKM level 1 atau 2 yang membolehkan keluar menggunakan antigen, maka boleh menggunakan antigen. Sedangkan yang datang dari Pulau Jawa dan Bali untuk masuk Bandara Tjilik Riwut masih harus menggunakan PCR,” ucapnya. Di sisi lain, setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan SE Nomor 88 terkait surat perjalanan, dikeluarkan pula SE Nomor 93 Tahun 2021. Pada dasarnya, kedua SE ini bersubstansi sama. Hanya ada beberapa adendum.  

“Memang tidak semua berubah, hanya ada beberapa yang berubah, seperti soal waktu pemberlakuan PCR yang awalnya 2x24 jam menjadi 3x24 jam,” bebernya. 

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan, calon penumpang pesawat di luar Jawa dan Bali dapat menggunakan hasil pemeriksaan antigen. Hal tersebut sesuai dengan aturan terbaru tentang syarat penerbangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, untuk penerbangan antardaerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama). Selain itu, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam) sebelum keberangkatan.

 “SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” ujarnya dikutip, Jumat (29/10). Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar atau lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor). 

“Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19,” ucapnya. Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. 

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” tuturnya. 

Sementara itu, mengenai penerapan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat udara, disesuaikan dengan kondisi dan dinamika terkini. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan tren kasus Covid-19 yang makin melandai, aspirasi publik, serta masukan konstruktif dari berbagai kalangan. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA. Dia mengatakan, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3), baik yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali maupun antarwilayah Jawa dan Bali. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. “Di samping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi,” ujar Safrizal melalui rilis yang diterima Kalteng Pos,  (29/10).

 Sementara itu, bagi penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa dan Bali, selain bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus menunjukkan hasil PCR (H-3) atau antigen (H-1). Hal ini sebagaimana diatur melalui Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X