Bongkar Habis Jaringan Sabu Narapidana, Siap Razia Lapas dan Rutan se-Kalteng

- Senin, 11 Oktober 2021 | 09:59 WIB

PALANGKA RAYA – Terungkapnya sejumlah jaringan pengedar sabu yang dikendalikan narapidana di penjara, jadi perhatian khusus Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam waktu dekat, BNNP Kalteng bersama aparat kepolisian dan Kemenkumham bakal merazia Lapas dan Rutan se-Kalteng untuk membongkar habis jaringan sabu yang dikendalikan dari penjara.

”Kami akan gelar razia, tetapi waktu pelaksanaannya dirahasiakan. Saya sudah koordinasi bersama Kemenkumham dan Lapas maupun Rutan se-Kalteng,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto saat menggelar pemusnahan sabu seberat 250 gram, Jumat (8/10). Agustiyanto menuturkan, terbongkarnya jaringan pengedar Banjarmasin dan Pontianak yang dikendalikan narapidana, berkat kerja sama BNNP Kalteng bersama Lapas. Dua dari enam tersangka kepemilikan sabu itu, merupakan warga binaan.

”Kami akan terus kembangkan. Tujuan pemusnahan ini agar barang bukti yang jumlahnya cukup banyak itu, tidak disalahgunakan," katanya. Agustiyanto menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan kolaborasi semua pihak. Dia meminta seluruh masyarakat tak takut memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

Di sisi lain, Agustiyanto menilai pengawasan di Lapas kian ketat setelah beberapa kali terungkap ada napi yang mengendalikan jaringan narkoba. ”Saya melihat mereka sudah ketat. Kalapas tegas dan tidak menutup-nutupi. Pokoknya kami akan terus berperang melawan peredaran narkotika,” katanya.

Sebelumnya, BNNP Kalteng membongkar jaringan pengedar sabu yang dikendalikan narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan Lapas Kasongan. Pertama jaringan sabu Banjarmasin - Palangka Raya yang dikirim melalui jalur darat. Barang bukti yang diamankan sebanyak 50,60 gram.

Jaringan tersebut diotaki narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya bernama Slamet Riyadi alias Otong. Penangkapan diawali adanya informasi akan ada transaksi besar narkotika dari Banjarmasin ke Palangka Raya. Modusnya, menggunakan mobil travel dan narkoba disimpan dalam tas selempang yang dibawa Imam.

Imam diringkus di jalan Trans Kalimantan, Desa Taruna dengan barang bukti 50,60 gram sabu, ponsel, dan uang tunai Rp 300 ribu. Petugas kemudian menangkap Fery Setiawan sebagai penerima di Jalan RTA Milono bersama barang bukti ponsel dan uang tunai, serta sepeda motor.

Saat diperiksa, peredaran barang haram itu dikendalikan narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Polisi langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas hingga akhirnya Otong diamankan bersama barang bukti ponsel.

Jaringan selanjutnya yang diungkap adalah Pontianak-Sampit. Pengiriman sabu dilakukan melalui jalan darat. Dari jaringan yang diotaki Saiful Rahman ini, petugas mengamankan 200,35 gram sabu.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi, ada kiriman sabu dari Pontianak ke Sampit. Pelaku, bandar sekaligus kurir bernama Maskur, membawa menggunakan bus Damri sebagai penumpang. Aparat kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Maskur di Simpang Randu, depan agen Damri. Penerima barang diketahui bernama Farid. Rencananya serah terima sabu dilakukan di Kotim. Farid diringkus di Jalan Jendral Sudirman Km 3,5 Sampit bersama ponsel dan sepeda motor.

Ketika diinterogasi, peredaran sabu itu juga dikendalikan narapidana yang mendekam di Lapas Kasongan, Saiful Rahman alias Ipul. BNNP kemudian berkoordinasi dengan Kalapas Kasongan. Ketika sel tahanan Ipul digeledah, ditemukan ponsel. (daq/ign)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X