Geledah Kantor KPU Kapuas, Penyidik Kejaksaan Bawa Satu Koper dan 12 Boks

- Kamis, 7 Oktober 2021 | 15:04 WIB
DIGELEDAH: Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas saat menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, Rabu (6/10). Sejumlah dokumen dibawa serta dari kantor itu untuk keperluan penyelidikan. GALIH
DIGELEDAH: Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas saat menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, Rabu (6/10). Sejumlah dokumen dibawa serta dari kantor itu untuk keperluan penyelidikan. GALIH

KUALA KAPUAS-Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas memasuki babak baru, setelah tim penyidik Kejari Kapuas menggeledah Kantor KPU Kapuas, Rabu (6/10) pukul 10.20 WIB. Penggeledahan ini terkait dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Kalteng senilai Rp40 miliar.

Tim penyidik dari Kejari Kapuas dipimpin langsung Kasi Pidana Khusus Stirman Eka Putra bersama Kasi Pidum Tigor Sirait, dan Kasi Intelijen Harisha C Wibowo langsung menyampaikan surat perintah penggeledahan, kemudian memasuki ruang kerja Sekretaris KPU Kapuas Otovianus.

Selama penyidik melakukan penggeledahan, Otovianus hanya bisa menyaksikan. Tak bisa berbuat apa-apa ketika beberapa berkas serta dokumen penting dimasukkan ke dalam koper. Tim juga menggeledah ruang arsip data, ruang bendahara, dan aula laporan kegiatan KPU Kapuas.

“Total ada 12 boks yang dibawa, terdiri dari 11 boks kecil dan 1 boks besar, serta satu koper besar,” beber Kasi Pidsus Kejari Kapuas Stirman Eka Putra.

Tim mengakhiri penggeledahan sekitar pukul 12.00 WIB setelah semua dokumen penting yang dibutuhkan ditemukan. Penggeledahan itu pun disampaikan juga kepada Ketua KPU Kapuas Jamilah Maisura.

“Kami lakukan penggeledahan ini untuk mencari berkas atau dokumen-dokumen pendukung terkait adanya dugaan tipikor yang dilakukan oknum KPU Kapuas,” tegas Stirman yang saat itu didampingi Kasi Pidum Tigor Sirait.

Dalam hal ini, lanjutnya, selaku penegak hukum pihaknya bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa toleransi bagi okmum yang berani melakukan korupsi. “Dalam bekerja, tentunya kami akan ikuti sesuai aturan hukum dan perundang-undangan,” tutupnya.

 

Sementara, Ketua KPU Kapuas Jamilah Maisura saat dimintai komentar terkait penggeledahan yang dilakukan pihak kejari, menyebut bahwa pihaknya menghormati apa yang dilakukan oleh aparat hukum. Apalagi sudah ada surat perintah penggeledahan. “Kami hormati itu dan serahkan proses hukumnya kepada yang berwenang,” ucapnya

Jamilah juga mengaku belum mengetahui secara pasti detail penggeledahan yang dilakukan pihak penyidik. "Saya belum tahu soal itu, nanti dicek dahulu," tutupnya.

Sebelumnya KPU pusat datang berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Selasa (5/10). Kedatangan rombongan dari pusat itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo SH, MH. Ia menyebut bahwa rombongan KPU pusat datang bersilaturahmi sekaligus menanyakan terkait perkara KPU Kapuas yang sudah dalam tahap penyidikan oleh Kejari Kapuas melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

"Kedatangan KPU pusat untuk konfirmasi penanganan perkara dugaan tipikor di KPU Kapuas," ungkap Kajari Kapuas Arief Raharjo, Rabu (6/10).

Kajari memastikan kepada KPU pusat bahwa penanganan perkara tipikor KPU Kapuas tetap berjalan dan on the track untuk dituntaskan. Kajari menjamin bahwa pihaknya bekerja secara profesional dalam penanganan perkara ini. “Sejauh ini tim penyidik terus bekerja," tuturnya.

Kajari menjelaskan, tipikor ini berawal saat KPU Kapuas menerima hibah dari APBN dan APBD Provinsi Kalteng untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Tahun 2020. Dalam realisasi anggaran itu, terdapat penyimpangan belanja barang dan jasa.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X