Pelayanan Perizinan Kalteng Terbaik Se-Kalimantan

- Rabu, 6 Oktober 2021 | 14:07 WIB
ilustrasi pelayanan
ilustrasi pelayanan

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal perizinan. Tahun ini, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kalteng mendapat peringkat 13 se-Indonesia dan terbaik tingkat Kalimantan dalam hal capaian kinerja PTSP.

Kepala Dinas DPM-PTSP Kalteng Suhaemi mengatakan, prestasi tersebut merupakan capaian kinerja PTSP yang berdasarkan arahan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. Gubernur menginginkan agar perizinan di Kalteng tidak berbelit, dilaksanakan satu pintu, berbasis elektronik, serta melayani masyarakat secara transparan dan akuntabel.

“Atas penilaian kinerja tersebut, DPM-PTSP Kalteng atas arahan gubernur mendapat peringkat 13 se-Indonesia, bahkan mengungguli DKI Jakarta, dan jug terbaik se-Kalimantan,” ucapnya saat diwawancarai, Selasa (5/10).

Lebih lanjut dikatakannya, penilaian ini dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat untuk pertama kalinya. Penilaian dilakukan terhadap seluruh PTSP se-Indonesia. Pada penilaian pertama ini, Kalteng mendapat kategori sangat baik.

“Penilaian dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari penilaian mandiri, verifikasi oleh pihak ketiga, hingga nominasi untuk kriteria kategori penilaian yakni terkait kelembagaan, indikator, integritas, kewenangan, dan kesinambungan tanggung jawab pemerintah dalam mendukung PTSP di daerah masing-masing,” tuturnya.

Berkat dukungan gubernur, PTSP Kalteng akhirnya meraih prestasi tersebut. Salah satu indikator penilaian adalah sumber daya manusia (SDM), apakah sudah mengikuti berbagai peningkatan kompetensi atau belum. Termasuk juga sarana dan prasarana, terlebih sarana dan prasarana di PTSP baru dibangun. Aspek itu pun mendapat penilaian karena ada perhatian lebih dari pemerintah daerah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kemudian kriteria lainnya yakni capaian realisasi investasi dan inovasi, termasuk penilaian kepada pemerintah daerah sebagai satgas percepatan yang diketuai oleh sekda,” bebernya.

Dukungan gubernur sangat jelas terlihat dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2020. Di dalamnya disebutkan bahwa semua kewenangan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemprov Kalteng sudah didelegasikan kepada DPM-PTSP. Gubernur tidak menginginkan lagi adanya kegiatan perizinan yang dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah (PD) terkait, tapi mesti terpadu lewat PTSP.

“Hal ini selaras dengan arahan pemerintah pusat yang mengharapkan agar perizinan di daerah berbasis elektronik, tapi juga tergantung komitmen dari kepala daerah masing-masing,” ujarnya.

Di Kalteng, lanjut dia, hal itu sudah mulai diwujudkan. Bahkan di kabupaten/kota juga sudah mulai menerapkan perizinan elektronik, transparan, dan akuntabel.

“Harapan kami ke depannya PTSP Kalteng mendapat peringkat lebih baik lagi, pada 2019 lalu DPM-PTS Kalteng juga masuk lima terbaik bersama PD lainnya berdasarkan hasil penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X