Alih Fungsi Hutan di Kalteng Sangat Masif

- Minggu, 26 September 2021 | 14:14 WIB

Anggota DPRD Kalteng Dapil I Duwel Rawing tidak menampik kerusakan lingkungan akibat kehadiran perusahaan kayu, tambang, maupun perkebunan. Apalagi, kata mantan Bupati Katingan dua periode ini, kehadiran pertambangan juga turut mencemari lingkungan, karena limbah dibuang ke sungai dan menyebabkan terjadi pendangkalan.

Mengatasi kondisi ini, Duwel Rawing menganjurkan agar desa atau permukiman di kawasan rentan banjir direlokasi. Karena menurutnya, ada beberapa desa yang kala dilanda banjir, bisa terendam hingga sebulan lamanya.

“Sekarang ada program relokasi desa, jadi perlu diinventarisasi desa mana saja yang perlu dipindahkan, ini harus jadi perhatian,” ungkap politikus senior PDIP ini kepada Kalteng Pos, Jumat (24/9).

Sementara itu, keberadaan pertambangan di Katingan cukup banyak. Berdasarkan database yang tercatat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, ada 45 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Katingan. Jumlah tersebut terdiri dari empat IUP komoditas batu bara dan sisanya komoditas mineral bukan logam dan batuan. Akan tetapi Dinas ESDM tidak berani memerinci nama-nama pemegang IUP batu bara maupun mineral bugan logam dan batuan tersebut.

“Kami tidak memberikan rincian datanya, karena khawatir tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh pemerintah pusat, atau sudah diperbarui oleh pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas ESDM Kalteng Ermal Subhan kepada Kalteng Pos, Jumat (24/9).

Karena berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tata cara pemberian wilayah perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Dimas Novian Hartono mengatakan, terkait dengan banjir yang terjadi saat ini, pihaknya tidak melihat pada satu administrasi kabupaten saja. Karena setiap kabupaten terhubung, khususnya jika dilihat berdasarkan daerah aliran sungai (DAS).

“Terkait dengan kerusakan hutan, tentu di Kalteng ini mengalami kerusakan yang sangat parah,” katanya, Jumat malam (24/9). Menurut Dimas, Kalteng dengan luas wilayah mencapai 15,3 juta hektare dan kaya akan sumber daya alam (SDA) sudah mengalami alih fungsi hutan yang sangat masif. Sekitar 80 persen wilayah Kalteng sudah diselimuti izin-izin industri ekstraktif seperti perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan. Belum lagi saat ini industri pangan pun akan terus dikembangkan melalui skema proyek strategis nasional.

“Berkenaan sisa hutan di Kalteng, hasil analisis menunjukkan terjadi perubahan tutupan hutan di wilayah Kalteng berdasarkan DAS, perubahan tutupan hutan ini terjadi karena pemberian izin-izin industri ekstraktif itu,” ucapnya.

Karena itu pihaknya menyarankan agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan review perizinan investasi di Kalteng. Evaluasi dan review ini tidak berdasarkan salah satu jenis industri, tapi keseluruhan perizinan pengelolaan SDA, mulai dari perkebunan skala luas, pertambangan, industri kehutanan, hingga proyek-proyek pemerintah yang berhubungan dengan pembukaan dan atau melakukan alih fungsi kawasan hutan.

“Harus dilakukan audit kondisi lingkungan di Kalteng guna melihat bagaimana daya dukung maupun daya tampung Kalteng saat ini” ucapnya.

Pemerintah juga diimbau agar lebih berhati-hati alias tidak sembarang mengeluarkan izin-izin maupun menjalankan proyek-proyek strategis yang berdampak pada kerusakan alam dan lingkungan di Kalteng. Selanjutnya, penegakan hukum menjadi hal penting dalam proses perbaikan tata kelola sumber daya alam.

“Memberikan ruang dan pengakuan wilayah kelola hutan yang dapat dilakukan oleh masyarakat adat, bukannya memberikan ruang terhadap perizinan yang akhirnya merusak hutan adat masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, perlu ada perbaikan kondisi lingkungan yang telah rusak secara holistik atau menyeluruh dan komitmen dalam proses perbaikan kondisi lingkungan, termasuk perbaikan tata kelola lingkungan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X