Gubernur Kalteng Mau PTM, Waspadai Klaster Sekolah

- Sabtu, 25 September 2021 | 11:32 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19, ada penurunan kasus Covid-19 dan kematian di Kalteng ini. Bahkan pemerintah pusat pun sudah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kalteng berada pada level 2 dan 3.

Berdasarkan kondisi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam hal ini gubernur menginginkan agar pembelajaran tatap muka (PTM) segera dilakukan. Tentunya dengan tetap mengikuti pedoman pelaksanaan PTM di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Persatuan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Kalteng Rini Fortina meminta agar pelaksanaan PTM ini harus betul-betul diatur atau dikaji secara benar. Artinya, harus ada persyaratan yang mesti dipenuhi pihak sekolah agar bisa diberlakukan PTM.

“Kalau melihat daerah-daerah yang sudah menerapkan PTM, pada akhirnya juga terjadi klaster Covid-19 yang berasal dari sekolah, tentu ini perlu dikaji lebih cermat agar tidak terjadi hal serupa di Kalteng,” katanya kepada Kalteng Pos, Kamis (23/9).

Lebih lanjut dia mengatakan, memang saat ini kondisi Covid-19 di Kalteng ini sudah mulai terkendali. Meski demikian, belum bisa dikatakan aman. Sebab, ada sejumlah persyaratan yang mesti dpenuhi aga suatu wilayah dikategorikan aman dari persebaran Covid-19. Misalnya, tidak ada kasus kematian dan kasus penularan berada di angka 0 hingga 1.

“Di sisi lain harus secara bersamaan ada penetapan dari Kemenkes yang menyebut bahwa daerah bersangkutan sudah aman dari persebaran Covid-19, memang terjadi penurunan dan sudah terkendali dari dengan kondisi fluktuatif, karena kasus juga masih turun naik dengan akumulasi rata-rata berada di atas 40 sehari,” ungkapnya.

Rini menyebut, ada tiga hal utama strategi pengendalian Covid-19 yang saat ini memang sudah terlihat terjadinya penurunan. Pertama, pemantauan kepatuhan protokol kesehatan oleh masyarakat. Kedua, konsistensi 3T (tracing, testing, dan treatment) yang bisa dilakukan melalui skrining atau melalui berbagai program pemantauan skrining di puskesmas, tempat kerja dan kantor, atau di sekolah ketika sudah dilaksanakan PTM.

“Pemerintah harus membuat program skrining untuk menyaring risiko, artinya tidak hanya menyembuhkan pasien yang sakit di rumah sakit tetapi juga menyaring dari awal masyarakat yang mungkin sudah terkonfirmasi Covid-19,” sebut dia.

Ketiga, percepatan vaksinasi. Apabila vaksinasi sudah mencapai 70 hingga 80 persen, maka penularan Covid-19 bisa dipastikan akan mulai melambat, walaupun mutasi akan terus terjadi dan tingkat virulensinya masih tinggi.

Terpisah, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Kalteng Ni Made Yuliari Abdiwati mengatakan, pada dasarnya IDAI tidak melarang pemberlakuan PTM. Namun, harus ada kesepakatan yang dibuat antara dinkes dan disdik. Ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi. Yakni prokes tetap djalankan, di sekolah harus disediakan tempat cuci tangan, ruangan sekolah sebaiknya terbuka, aliran udara bagus, dalam satu kelas diisi sekitar 25 hingga 50 persen peserta didik dari total kapasitas ruangan, dan waktu PTM tidak dilaksanakan sepenuhnya.

“Uji coba yang pertama hanya boleh dilaksanakan selama tiga jam, dengan kapasits 30 persen dan ada pergantian,” tuturnya.

Para guru pun sudah divaksin. Begitupun dengan peserta didik yang berusia 12 tahun ke atas. Selan itu, selama pelaksanaan PTM, guru maupun peserta didik tidak dibolehkan membuka masker.

“Untuk anak-anak di atas dua tahun harus diajarkan menggunakan masker, tentu nnti akan ada evaluasi berikutinya,” tambahnya.

Dinkes punya kewajiban untuk memantau apakah sejumlah persyaratan itu sudah dilaksanakan atau tidak. Jika terdapat peserta didik yang bergejala Covid-19, melalui UKS akan dilakukan pemeriksaan, apakah mengarah pada gejala Covid-19 atau tidak. Apabila menjurus ke Covid-19, maka harus diikuti dengan upaya 3T.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X