Polda Kalteng Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu

- Sabtu, 18 September 2021 | 12:22 WIB
DILARUTKAN: Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo memimpin pemusnahan barang bukti sabu, Jumat (17/9).
DILARUTKAN: Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo memimpin pemusnahan barang bukti sabu, Jumat (17/9).

PALANGKA RAYA-Polda Kalteng memusnahkan 1.374 gram sabu-sabu hasil sitaan Ditresnarkoba selama dua bulan terakhir. Sabu-sabu itu merupakan barang bukti kejahatan dari 11 orang tersangka yang sudah ditahan.

Proses pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo dan dihadiri Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Hadi Siahaan, Koordinator Bidang Pidum Kejati Luchas Rohman, Kabinda Kalteng yang diwakili Kasubagdubinops Agen Muda Aswan, serta perwakilan dari BPOM Palangka Raya, Jumat (17/9). “Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1.374 gram,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan, dari 11 kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap, anggotanya menangkap 11 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Delapan kasus terjadi di Palangka Raya dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 8 orang tersangka. Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita berjumlah 1.258 gram.

Selain itu Polda Kalteng juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang terjadi di Sampit dan Kuala Kapuas. Untuk kasus yang terjadi di Sampit, beber Dedi, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap satu kasus dan menangkap dua orang tersangka serta barang bukti sabu-sabu 68,4 gram. Sementara, dua kasus lagi di Kapuas dengan satu orang tersangka serta barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 47,52 gram. Diketahui bahwa suplai barang haram itu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Sementara untuk kasus peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Timur, suplai berasal dari Pontianak,” terangnya. Jumlah kasus peredaran sabu terbilang cukup tinggi. Bila dihitung dari Januari 2021, Polda kalteng beserta polres jajaran sudah mengungkap 477 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 570 orang, serta barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan sejumlah 10,339 gram.

Teranyar, anggotanya mengungkap kasus di Sampit pada 15 September 2021. Pelaku UM (53) dan AH (38) ditahan atas kasus ini. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 100 gram atau satu ons. Jenderal bintang dua itu juga mengajak masyarakat Kalteng untuk ikut memberantas narkoba.

Langkah yang dilakukan Polda Kalteng dalam upaya memberantas narkoba, selain melakukan penegakan hukum, juga melakukan pencegahan penggunaan narkoba di tengah masyarakat. “Keterlibatan masyarakat sangat penting. Ingat, narkoba bisa merusak bangsa ini, terutama generasi muda. Jangan sampai muda-mudi Kalteng terpapar narkoba,” tegasnya. 

Pihaknya sudah menjalankan program Kampung Tangguh Bebas Narkoba di seluruh wilayah Polda Kalteng. “Saya sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran polres untuk membangun Kampung Tangguh“ ujar mantan Karopenmas Divhumas Mabes Polri ini.

Kapolda berharap adanya program Kampung Tangguh Bebas Narkoba ini bisa mencegah dan menekan penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat. “Karena kita tahu bahwa peredaran narkoba sangat merugikan dan bisa merusak sendi-sendi bangsa, terutama untuk generasi muda, karena itu langkah-langkah progresif harus kami lakukan untuk memberantas narkoba” pungkas Dedi. (sja/ce/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X