Tindak Tegas Angkutan Over Kapasitas, Gubernur: Kalau Dibiarkan, Makin Banyak Jalan yang Rusak

- Selasa, 7 September 2021 | 09:38 WIB
Truk overkapasitas yang membuat jalan lekas rusak di Kalteng.
Truk overkapasitas yang membuat jalan lekas rusak di Kalteng.

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menginstruksikan agar penegakan hukum terhadap angkutan over kapasitas dimaksimalkan. Lantaran saat ini beberapa ruas jalan penghubung di Kalteng mengalami kerusakan karena sering dilalui kendaraan yang over kapasitas (bermuatan lebih dari standar).

"Rusaknya jalan di wilayah Kalteng ini diduga karena angkutan-angkutan yang melebihi kapasitas maupun yang melebihi kemampuan ruas jalan menerima volume lalu lintas,” ucapnya, Sabtu (4/9).

Gubernur mengatakan, selain aparat penegak hukum (APH), juga perlu ada ketegasan dari seluruh pemangku kepentingan, terlebih para kepala daerah (dalam hal ini bupati dan wali kota se-Kalteng). Temasuk didukung oleh aparat kepolisian sesuai kewenangannya, sehingga dapat dilakukan penertiban secara maksimal terhadap angkutan-angkutan yang over kapasitas ini.

“Apabila hal ini dibiarkan dan masih adanya angkutan seperti ini melintas, maka akan makin banyak ruas jalan di Kalteng yang mengalami kerusakan,” ujarnya.

Dalam menangani hal ini, perlu komitmen dan keseriusan semua pihak. Dengan demikian bisa meminimalkan ruas jalan yang mengalami kerusakan.

“Jalan merupakan aset yang harus dijaga dan dirawat bersama, masih banyak wilayah yang membutuhkan pembangunan jalan,” sebut gubernur.

Dengan menjaga jalan tetap baik dan terawat, tentu akan mengurangi anggaran yang dikeluarkan sehingga dapat difokuskan untuk pembangunan jalan di wilayah lain yang masih membutuhkan. Pihaknya berharap agar pemerintah kabupaten/kota dapat menjadikan hal ini sebagai salah satu fokus perhatian.

“Ini juga selaras dengan upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan yang ingin mewujudkan Indonesia bebas kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL),” tegas dia.

Dalam beberapa waktu terakhir, pemprov melalui Dinas Perhubugan Kalteng juga telah menyosialisasikan terkait ODOL di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Gunung Mas. Sosialisasi ini sebagai upaya menyukseskan dan mendukung program Kemenhub yakni Indonesia bebas pelanggaran ODOL pada 2023. (abw/nue/ena/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X