Gubernur Kalteng Minta Faskes Segera Turunkan Tarif PCR

- Jumat, 20 Agustus 2021 | 12:52 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Pada 16 Agustus lalu, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Sebagai tindak lanjut atas SE tersebut, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran meminta kepada fasilitas kesehatan (faskes) di Kalteng segera menyesuaikan penurunan biaya itu.

Gubernur mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar biaya pemeriksaan RT-PCR diturunkan untuk memperbanyak testing dan membantu mengurangi beban biaya bagi masyarakat. Kemenkes pun telah menetapkan batas tertinggi tarif pemeriksaan RT-PCR Rp495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk di luar Jawa-Bali.

“Penyesuaian tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat melalui biaya yang wajar,” katanya, Kamis (19/8).

Untuk itu, pihaknya meminta agar seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di kabupaten/kota yang memiliki laboratorium kesehatan segera menyesuaikan tarif pemeriksaan sesuai SE yang dikeluarkan Kemenkes. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng dan para bupati dan wali kota diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pemberlakuan tarif untuk pemeriksaan RT-PCR.

“Jangan sampai penyesuaian kegiatan masyarakat pada tatanan kehidupan baru ini terhalang oleh tidak adanya fasilitas penunjang ataupun tingginya biaya yang harus dikeluarkan,” ucapnya.

Gubernur juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mendorong para bupati dan wali kota untuk mempercepat pelaksanaan program vaksinasi, terutama kabupaten/kota yang masih memiliki banyak persediaan vaksin.

Berkenaan dengan arahan gubernur ini, RSUD dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya sebagai salah satu rumah sakit pemerintah sudah menurunkan tarif pemeriksaan RT-PCR. Saat ini pemeriksaan PCR di RSDS dengan ketentuan pemeriksaan RT PCR dan pengambilan swab oleh tim swab dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu. Namun apabila pengambilan swab bukan oleh tim, biayanya Rp425 ribu. Sedangkan biaya pemeriksaan antigen dan RDT antibodi adalah Rp100 ribu.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan SE terkait batas tertinggi tarif pemeriksaan RT-PCR. Untuk pemeriksaan di luar Pulau Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp525 ribu. Kebijakan ini sudah mulai berlaku sejak diterbitkannya SE Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 pada Senin (16/8).

Menyikapi SE dari Kemenkes, terhitung Selasa (17/8), RSDS Palangka Raya sudah mulai menerapkan penyesuaian tarif pemeriksaan swab PCR untuk kepentingan mandiri (umum-penerbangan). Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas RSDS Cipta Yanatama.

“Biayanya Rp500 ribu. Hasil bisa diterima dalam 24 jam berupa file PDF yang dikirimkan via WhatsApp. Untuk keperluan sebagai syarat penerbangan, pemohon wajib instal aplikasi PeduliLindungi,” kata Cipta Yanatama.

Cipta menambahkan, pendaftaran melalui WhatsApp pada nomor 081251720972. Lokasi pengambilan sampel swab adalah di Klinik PIE/Poli Covid (pintu masuk melalui Jalan Suprapto). Kuota yang disediakan sebanyak 50 orang per hari. Pendaftaran dilayani sampai H-1 sebelum swab (jika kuota masih ada).

“Jam operasional pendaftaran pukul 07.00 WIB sampai 21.00 WIB, sementara jam pelaksanaan swab dari pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X