NGGA PUNYA HATI..!! Ayah Antar Anak ke Pria Hidung Belang

- Jumat, 20 Agustus 2021 | 12:38 WIB
DIAMANKAN: Kapolres AKBP Manang Soebeti didampingi Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, saat menginterogasi kepada kedua tersangka, Kamis (19/8). GALIH/KALTENG POS
DIAMANKAN: Kapolres AKBP Manang Soebeti didampingi Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, saat menginterogasi kepada kedua tersangka, Kamis (19/8). GALIH/KALTENG POS

KUALA KAPUAS-Hanya demi uang, seorang ayah AR (61), warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, tega menjual anaknya sendiri yang masih berusia 14 tahun untuk melayani nafsu pria hidung belang secara online selama beberapa tahun terakhir. Alasannya karena kebutuhan ekonomi. Padahal tersangka AR adalah lulusan strata II (S2) luar negeri yang seharusnya punya banyak akal dalam mengais rezeki yang lebih bermartabat dan halal. Dalama melancarkan perbuatan tak bermoral itu, AR dibantu rekannya RH.

Dua tersangka AR dan RH sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas yang menggerebeknya di salah satu hotel di Jalan A Yani Kuala Kapuas. "Kami amankan tersangka AR, dan RH yang diduga terlibat dalam prostitusi online," ungkap Kapolres AKBP Manang Soebeti, didampingi Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Kamis (19/8).

Keduanya, lanjut Kapolres, diamankan Selasa (17/8) pukul 22.05 WIB di Kamar 503 Hotel Walet saat sedang melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Modusnya tersangka RH menawarkan jasa transaksi seksual melalui media sosial WhatsApp. Ketika mendapatkan pelanggan, RH kemudian menghubungi tersangka AR (ayah korban), dan mengantarkan korban (anaknya) sampai ke hotel.

Perwira menengah ini menjelaskan, hal tersebut dilakukan sudah berulang kali, atau sering. Bahkan sejak sebelum pandemi, sekitar dua tahunan. Dari sekali kencan, maka tersangka RH maupun tersangka AR akan mendapatkan sejumlah uang.

"Jadi tarifnya Rp600 ribu, di mana untuk mucikari Rp100 ribu dan Rp75 ribu diberikan kepada korbannya," jelas Kapolres.

Selain itu, polres juga mengamankan uang tunai Rp550 ribu, satu telepon seluler, satu sepeda motor Honda Scoppy KH 4926 UB, serta satu buah kunci kamar Hotel Walet Mas Nomor 503. Kedu tersangka, beber AKBP Manang, dijerat Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 16 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta," pungkasnya.

Sementara Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang menambahkan, prostitusi online ini terungkap bermula dari laporan warga. Kemudian dilakukan penyelidikan mendalam, dan benar saja dengan mengamankan keduanya berserta korban.

Mantan Kasatreskrim Polres Barito Utara ini menerangkan, dari keterangan para tersangka, jika istri dari AR juga pernah mengantarkan anaknya sendiri atau korban ke hotel saat ada yang memesan.

"Iya benar, jadi itu masih pendalaman, karena memang saat kejadian tersebut (diamankan), sang ayah yang berperan mengantarkan dan dugaan kita sudah sering," tegasnya.

Terkait hasil uangnya, kata kasatreskrim, digunakan oleh tersangka AR atau ayah korban untuk memenuhi kebutuhannya, dan membayar kredit sepeda motor maupun lainnya. Tersangka AR ternyata orang sangat berpendidikan dengan dibuktikan jebolan strata II (S2) luar negeri. "Karena ekonomi pak," singkat Ardiansyah.

Sedangkan tersangka RHmengakui perbuatannya sudah berulang kali melakukan aksinya. "Iya sudah sering pak," ucapnya saat diinterogasi kasatreskrim. (alh/uni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tugboat Terbakar di Barsel, Tiga ABK Luka-Luka

Selasa, 14 Mei 2024 | 12:15 WIB
X