Kasus Tumpahan CPO, Bupati Minta Usut Tuntas

- Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:36 WIB

SAMPIT-Kasus tumpahan crude palm oil (CPO) di Pelabuhan Pelindo III, Desa Bagendang, Kecamatan Mentaha Hilir Utara mendapat perhatian Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor. Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus tersebut, karena tumpahan minyak sawit itu membahayakan kelestarian lingkungan.

Bupati Kotim H Halikinnor mengatakan, meskipun belum menerima laporan tertulis dan resmi, tapi ia telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim untuk turun ke lokasi mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab, tumpahan itu telah mengakibatkan pencemaran sungai di sekitar Pelabuhan Pelindo III.

“Kalau secara resmi saya belum terima laporannya, tapi saya sudah memerintahkan DLH melakukan pengecekan, saya juga berterima kasih kepada DPRD yang responsif, karena kejadian itu merupakan pencemaran sungai, maka ada ketentuan sebagaimana dalam Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup," kata Halikin usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kotim, Selasa (10/8).

Bupati juga mengaku sudah menghubungi pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit dan meminta segera mengambil langkah untuk memastikan CPO yang mengambang di sungai dilokalisasi dan ditangani, karena Sungai Mentaya merupakan sumber air masyarakat.

"Kejadian seperti ini sudah sering terjadi, untuk itu kami akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang hanya karena kelalaian. Kami juga akan membuat surat resmi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan agar pengangkutan CPO dan barang berisiko lainnya betul-betul aman. Kami tidak ingin ada armada yang tidak layak, misalnya tongkang yang tangkinya bocor tapi tetap dipaksakan untuk beroperasi, padahal itu sangat berisiko dan sering menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan," ujar Halikin.

Mantan sekretaris daerah ini juga meminta KSOP Sampit bersikap tegas terkait standarisasi armada seperti kapal atau tongkang yang layak atau tidak. Apabila tidak layak jalan, maka diharapkan tidak diizinkan berlayar dan memuat barang berisiko. Dan terkait kejadian kebocoran tongkang bermuatan CPO tersebut, ia meminta diusut tuntas sesuai aturan yang berlaku. Perlu ada ketegasan agar kasus ini menjadi perhatian semua pihak.

"Masalah kebocoran CPO itu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, baik itu soal sanksi dan lainnya, bisa juga dipidana, semua itu kan ada tahapannya. Akan dicari tahu sejauh mana kelalaiannya. Apalagi kalau karena kurang pengamanan terhadap kegiatan yang mereka lakukan," tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kotim H Rudianur meminta pihak Pelabuhan Pelindo III, perusahaan pemilik kapal, serta perusahaan sawit pemilik CPO bertanggung jawab atas kebocoran yang terjadi dari tongkang yang bersandar di Pelabuhan Pelindo III di Desa Bagendang. Sebab, peristiwa itu diduga mengakibatkan pencemaran sungai di sekitar pelabuhan tersebut.

"Kami minta pihak Pelindo III, perusahaan pemilik kapal, dan perusahaan pemilik CPO itu harus bertanggung jawab atas kejadian kebocoran CPO yang mengakibatkan pencemaran air Sungai Mentaya, serta meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit selaku otoritas terkait bertindak tegas atas masalah ini," tegas Rudianur.

Terkait insiden kebocoran CPO dari salah satu tongkang di kawasan Pelabuhan Pelindo III tersebut, dirinya merupakan orang pertama yang mengungkap kejadian ini ke public, tepatnya ketika ia berkunjung ke Pelabuhan Bagendang yang dikelola PT Pelindo III Sampit dan melihat langsung tumpahan CPO mencemari perairan setempat. Kejadian itu disampaikan juga kepada Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, yang langsung mengunjungi lokasi kejadian didampingi pejabat dari KSOP Sampit dan Dinas Perhubungan pada Sabtu lalu (7/8).

"Pada saat kunjungan itulah diketahui CPO yang mencemari Sungai Mentaya berasal dari sebuah tongkang yang mengalami keretakan pada bagian lambung kapal," sampai Rudianur.

Ia menegaskan, kejadian ini harus diusut tuntas dan ditindaklanjuti sesuai aturan. Perusahaan mana pun yang dianggap bertanggung jawab harus diproses sesuai hokum. Jangan sampai kejadian ini ditoleransi, karena akan menjadi preseden buruk bagi Otoritas Pelabuhan.

"Masalah ini harus ada konsekuensi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran, baik Pelindo III sebagai penyedia jasa ataupun perusahan pemilik kapal dan perusahaan pemilik CPO, entah itu akibat kesengajaan ataupun kelalaian. Apalagi itu berakibat buruk terhadap lingkungan maupun masyarakat," ujar Rudianur.

Menurut politikus Partai Golkar ini, pihak perusahaan wajib mempertanggung jawabkan kejadian itu sesuai aturan. Perusahaan juga diharapkan bertanggung jawab secara sosial kepada masyarakat yang merasakan dampak atas kebocoran CPO tersebut. Sebab, hingga saat ini sebagian masyarakat masih mengandalkan air Sungai Mentaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kebocoran CPO tersebut dikhawatirkan telah mengganggu atau menimbulkan dampak buruk terhadap ekosistem sungai maupun masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X