MANAGED BY:
JUMAT
29 SEPTEMBER
UTAMA | LINTAS KALTENG | METROPOLIS | OLAHRAGA | HIBURAN | FEATURE | NASIONAL | ARTIKEL | SERBA SERBI

UTAMA

Sabtu, 07 Agustus 2021 12:35
Seluruh Kabupaten di Kalteng Terapkan PPKM Level IV
Sugianto Sabran

PALANGKA RAYA-Sebulan terakhir peningkatan angka kasus Covid-19 di Kalteng makin mengkhawatirkan. Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengambil kebijakan untuk mengakhiri pandemi di Bumi Tambun Bungai ini. Kemarin (5/8), Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan instruksi terkait penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV untuk seluruh kabupaten/kota.

Dua hari sebelumnya, Selasa (3/8), Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran sempat mengeluarkan instruksi terkait PPKM level IV hanya untuk Kota Palangka Raya, sedangkan 13 kabupaten lainnya menerapkan PPKM level III. Namun, melihat perkembangan Covid-19 yang tak kunjung mereda, penerapan PPKM level IV pun diberlakukan untuk semua daerah tanpa terkecuali.

“Kami sudah menandatangani bahwa seluruh Kalteng ini melaksanakan PPKM level IV,” kata gubernur dalam sambutan saat peninjauan vaksinasi massal di Lapangan Sanaman Mantikei, Palangka Raya, (5/8).

Gubernur mendesaka agar wali kota dan bupati se-Kalteng melaksanakan testing, tracing, dan treatment (3T) secara maksimal. Ia meminta kepada tiap kepala daerah untuk tidak ragu-ragu dalam menjalankannya sembari bekerja sama dengan pihak TNI dan Polri.

“Dengan ditetapkan PPKM level IV ini, kami berharap bisa mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan aturan,” ungkapnya.

Untuk itu, selama penerapan PPKM level IV ini, masyarakat Kalteng diimbau untuk tidak bepergian keluar daerah, kecuali jika ada keperluan yang esensial dan mendesak.

“Patuhlah terhadap aturan selama penerapan PPKM level IV ini, masyarakat di rumah saja, boleh keluar kecuali ada keperluan esensial,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi membenarkan bahwa penerapan PPKM level IV ini diberlakukan di seluruh wilayah Kalteng. Waktu pelaksanaanya pun masih sama dengan instruksi gubernur sebelumnya, yakni hingga 17 Agustus.

“Iya, benar sudah ditandatangani aturannya, pada dasarnya sama saja dengan aturan sebelumnya, bahkan pemberlakuannya juga sama sampai tanggal 17 Agustus,” bebernya. (abw/ce/ala)


BACA JUGA

Selasa, 08 Oktober 2013 17:47

Pencemaran Udara Teru Meingingkat

<div> <div><strong>PALANGKA RAYA &ndash; </strong>Banyaknya terjadi kebakaran…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers