12 TKA PT MPP Hanya Punya Paspor Kunjungan

- Rabu, 4 Agustus 2021 | 13:32 WIB

KUALA KAPUAS-Kejadian kecelakaan kerja (lakakerja) di lokasi PT. Mineral Palangkaraya Prima (MPP) yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, menyeret salah satu tenaga kerja asing (TKA) menjadi tersangka sekaligus korban dalam insiden yang terjadi Selasa lalu (13/7) sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam penyelidikan atas peristiwa tersebut, terkuak fakta baru terkait keberadaan 12 TKA tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menjelaskan, dalam proses penyelidikan lakakerja tersebut ditemukan fakta bahwa 12 TKA di PT. MPP itu masuk ke Indonesia tanpa menggunakan paspor kerja. Untuk menangani hal itu menjadi kewenangan Kantor Imigrasi.

"Mereka menggunakan paspor atau visa tinggal kunjungan," ungkap AKBP Manang Soebeti didampingi Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Senin (2/8).

Lebih lanjut dikatakan kapolres, 12 warga asal Tiongkok itu berada di PT. MPP untuk mengerjakan pembangunan dan perakitan mesin pengelolaan serta pemurnian pasir silica. Mereka datang atas permintaan direktur PT. MPP, tapi tanpa dilengkapi rencana pengunaan TKA. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran atas peraturan yang berlaku.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat 1 Jo Pasal 42 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," sebut kapolres.

Dalam pasal tersebut tertera bahwa pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administrasi atas pelanggaran setiap pemberi kerja yang memperkerjakan TKA tanpa memiliki rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh pemerintah pusat. Merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Pengawas Ketenagakerjaan. Secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA

“Termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA," tutur kapolres.

Sebelumnya, setelah melalui penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Kapuas akhirnya menetapkan tersangka CB (50) warga Tiongkok sebagai tersangka dalam kasus lakakerja tersebut. CB dijerat perkara tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati (meninggal dunia) dan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu.

Tersangka CB merupakan penanggung jawab sekaligus pengawas pekerjaan pembangunan pabrik pengelolaan dan pemurnian pasir silica di PT. MPP. Namun pengerjaan itu tanpa memiliki rencana anggaran biaya, konsultan kontruksi, serta gambar kontruksi bangunan untuk mengetahui jenis bahan bangunan yang digunakan, volume, dan kualitas batas maksimum penampungan corong yang ada di tower.

Kapolres menambahkan, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi kejadian. Antara lain potongan pipa paralon, potongan pipa spiral, potongan besi yang terlepas dari las-lasan, kantong plastik pasir, dan lima kawat las.

"Tersangka CB dijerat Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," tutupnya. (alh/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Halikinnor Layak Bidik Kursi Gubernur

Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:00 WIB

Warga Sampit Desak Polisi Tangkap Pembalap Liar

Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:00 WIB
X