WNA Tiongkok Jadi Tersangka Lakakerja PT MPP

- Selasa, 3 Agustus 2021 | 11:57 WIB
LAKAKERJA: Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Wakapolres Kompol Iqbal Sengaji dan Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang memperlihatkan barang bukti, Senin (2/8). GALIH/KALTENG POS
LAKAKERJA: Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Wakapolres Kompol Iqbal Sengaji dan Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang memperlihatkan barang bukti, Senin (2/8). GALIH/KALTENG POS

KUALA KAPUAS-Kasus kecelakaan kerja (lakakerja) yang terjadi di lokasi pembangunan Pabrik PT. Mineral Palangka Raya Prima (PT MPP) Desa Lahei Mangkutub, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa (13/7) pukul 16.30 WIB lalu yang menelan dua kobran jiwa, memasuki babak baru. Setelah adanya penyelidikan mendalam, akhirnya Satreskrim Polres Kapuas menetapkan tersangka dari kejadian tersebut.

"Menetapkan CB (50) warga negara Tiongkok sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Wakapolres Kompol Iqbal Sengaji dan Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang dalam pers rilis, Senin (2/8).

Menurut kapolres, tersangka CB dijerat perkara tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka sedemikian rupa, sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu.

Tersangka CB, lanjut kapolres, merupakan penanggung jawab sekaligus pengawas. Diketahui bahwa pengerjaan pabrik pengelolaan dan pemurnian pasir silica itu tanpa memiliki rencana anggaran biaya. Juga tak ada konsultan kontruksi serta gambar kontruksi bangunan untuk mengetahui jenis bahan bangunan yang digunakan, volume, dan kualitas batas maksimum penampungan corong yang ada di tower.

"Sehingga pada saat uji coba peralatan atas perintah pelaku (CB), tower tidak mampu menahan volume corong sebagai penampung pasir untuk dialirkan ke penyaringan lainnya sehingga ambruk atau roboh, mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia dan dua orang lagi mengalami luka-luka termasuk tersangka CB," bebernya.

Kapolres menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa potongan pipa paralon, potongan pipa spiral, potongan besi yang terlepas dari las-lasan, kantong plastik pasir, dan lima kawat las.

"Tersangka CB dijerat Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," tutupnya.

Terpisah, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Palangka Raya masih terus melakukan pemeriksaan terkait keberadaan TKA dari Tiongkok yang bekerja di PT MPP. “Kami terus memeriksa dan melakukan pendalaman terkait masalah tersebut,” kata Rizki Fazar Ernanda selaku Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian saat memberikan penjelasan kepada wartawan, kemarin.

Dikatakan Rizki bahwa selain terus melakukan pemeriksaan terhadap para WNA tersebut, Kantor Keimigrasian juga melakukan pemeriksaan kepada pimpinan PT MPP terkait izin kerja bagi para WNA itu.

“Ya, terkait izin kerja ini juga masih dalam tahap pengembangan, kami memeriksa lagi orang-orang yang lain yang ada di perusahaan itu,” ujar Rizki sembari menambahkan bahwa jumlah tenaga kerja asing asal Tiongkok di perusahaan tersebut masih tetap sama, yakni dua belas orang.

Rizki juga mengatakan, sambil menunggu selesainya proses pemeriksaan, para TKA asal Tiongkok itu masih tinggal di Palangka Raya.

Dari informasi yang diberikan Rizki, diketahui bahwa satu orang TKA yang bekerja di PT MPP sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lakakerja yang terjadi beberapa waktu lalu itu.

“Satu orang tenaga kerja asing di perusahaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kapuas dengan tuduhan kelalaian,” terang Rizki.

Terkait proses pemeriksaan terhadap para TKA asal Tiongkok, Rizki mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki waktu 30 hari untuk menuntaskan penyelidikan dan pemeriksaan. “Jika dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran, maka kami akan langsung melakukan deportasi kepada seluruh TKA asal Tiongkok itu,” tutupnya. (alh/sja/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB
X