Dua Kasus Asusila, Korbannya Bocah dan Adik Ipar

- Rabu, 14 Juli 2021 | 10:20 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PANGKALAN BUN- Polres Kotawaringin Barat mengungkap kasus asusila dengan korban masih di bawah umur dengan dua pelaku. Mereka kini diamankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah mengatakan, dua kasus asusila yang berhasil diuangkap ini masing-masing pelakunya adalah Mh dan AHu yang berprofesi wiraswasta. Keduanya ditangkap Satreskrim karena laporan perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur.

Kasus pertama, tersangka Mh ini ditangkap pada 20 Juni lalu. Pasalnya yang bersangkutan melakukan upaya menyetubuhi anak di bawah umur di kamar mandi musala Darut Taubah, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai pada 12 Mei Lalu. “Modus yang dilakukan tersangka yakni saat korban mengantar makanan untuk tersangka di rumahnya. Setelah itu, korban disuruh mencuci piring,” kata Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah.

Setelah itu, korban disuruh masuk dalam kamar mandi dan langsung dilepas celananya dan menyetubuhi korban. Korban sendiri masih anak di bawah umur. “Alasan tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tertarik melihat paha korban. Mengingat saat itu istri tersangka sedang ada di Jawa,” jelasnya.

Selanjutnya untuk kasus kedua dengan tersangka AHu yang diamankan pada 20 Juni lalu. Hal ini berawal pada tanggal 18 Juni lalu tersangka bicara sama istrinya secara terus terang ingin menyetubuhi anaknya. Istri tersangka menolak keras permintaan suaminya yang dinilai sudah berlebihan. Akibatnya tersangka marah dan memukul istrinya hingga mata lebam.

“Kasus ini langsung kita tangani dan dilakukan pengembangan. Bahwa ternyata diam-diam selama ini tersangka sudah menyetubuhi adik istrinya atau iparnya sendiri,” ujarnya.

Lebih tepatnya, berdasarkan pengakuan AHu pertama menyetubuhi iparnya adalah tahun 2017 atau saat itu korban baru berumur 13 tahun. Kejadian menyetubuhi iparnya ini terus berlanjut hingga terakhir dilakukan bulan Januari 2021 lalu. “Pengakuan tersangka telah menyetubuhi adik iparnya selama lima kali,” jelas Kapolres.

Untuk tersangka AHu sendiri ada dua kasus yang membelitnya yakni kasus KDRT dan menyetubuhi anak di bawah umur. Untuk kasus KDRT sendiri acaman penjara limatahun dan ancaman untuk menyetubuhi anak dibawah umur dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun.

Sedangkan untuk tersangka Mh diancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (rin/sla)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X