Isolasi Mandiri Tak Bisa Sembarangan, Begini Syarat dan yang Harus Diperhatikan...

- Senin, 12 Juli 2021 | 13:48 WIB

PALANGKA RAYA-Pandemi Covid-19 belum juga berakhir. Bahkan jumlah kasus makin meningkat. Rumah sakit (RS) besar di Kota Palangka Raya tentunya tidak bisa menampung seluruh pasien. Karena itu, masayarakat dibolehkan menjalani isolasi mandiri, tapi dengan kriteria ringan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, isolasi mandiri (isoman) dianjurkan kepada pasien Covid-19 yang tidak memiliki gejala atau bergejala ringan. Meski demikian, berat ringannya Covid-19 yang diderita pasien tidak dapat diprediksi. Bisa saja secara tiba-tiba memburuk.

“Jadi ketika pasien isoman sesak nafas, maka segera menghubungi RS atau puskesmas setempat,” katanya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Minggu siang (11/7). Diungkapkannya, setelah pasien melakukan pemeriksaan di tempat pelayanan kesehatan atau RS, akan diketahui kondisi pasien bersangkutan dalam kondisi ringan, sedang, atau berat. Penanganan juga akan dilakukan sesuai dengan kondisi pasien. Yang sedang akan dilakukan isolasi di pusat karantina, dan untuk yang berat dirawat di RS.

“Saat pasien harus menjalani isoman, maka petugas RS akan mengembalikan kepada pembina kesehatan di wilayah domisili pasien, misal puskesmas pembantu, bahwa di wilayah tersebut ada pasien isoman,” ungkapnya.

Namun, keluarga pasien juga diminta aktif menyampaikan hal itu ke fasilitas pelayanan kesehatan. Paling tidak, lanjut dia, melapor ke satgas Covid-19 setempat. Apalagi saat ini PPKM sudah sampai ke tingkat bawah. “Tentu satgas juga ada petugas kesehatannya, jadi bisa langsung melapor ke satgas,” tegas Suyuti. Suyuti menambahkan, memang tidak semua pasien Covid-19 harus dirawat di RS, karena kapasitas RS tidak akan mencukupi untuk merawat semua pasien Covid-19. Khusus pasien bergejala berat yang memerlukan peralatan akan dirawat di RS.

“Namun karena peralatan juga terbatas, makanya kami utamakan kepada mereka yang memiliki peluang hidup. Karena itu kami imbau masyarakat untuk tetap menjalankan prokes agar pasien Covid-19 tidak makin banyak,” bebernya.

Dihubungi terpisah, Humas RSUD Kota Palangka Raya dr Hendra Panguntaun menjelaskan, penentuan pasien wajib dilakukan oleh tim medis. Karena bisa saja pasien merasa dirinya tidak bergejala, tetapi sebenarnya memiliki penyakit penyerta yang sewaktu-waktu bisa membahayakan keselamatan pasien bersangkutan. “Isolasi mandiri hanya dibolehkan untuk pasien Covid-19 tanpa gejala (OTG) dan pasien bergejala ringan,” kata dr Hendra Panguntaun kepada Kalteng Pos, (11/7). Ia menambahkan, kriteria pasien Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan ditentukan oleh tim medis melalui proses screening di Poli Covid-19 RS Kota dengan memastikan gejala yang dikeluhkan pasien, pemeriksaan tanda vital, pemeriksaan rontgen thorax, dan pemeriksaan sampel darah.

“Sekali lagi untuk kriteria OTG maupun gejala ringan wajib berdasarkan pemeriksaan tim medis. Jangan sampai nanti ada orang awam merasa dirinya bergejala ringan, lalu tidak memeriksakan diri, karena bisa saja setelah diperiksa justru masuk kategori gejala sedang atau bahkan berat,” tegas Hendra.

Bagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah, diwajibkan memperhatikan beberapa hal. Berdasarkan aturan protokol kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri wajib menerapkan protokol kesehatan di rumah, terutama terkait pemakaian masker. “Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan,” ujar Hendra.

Selain itu, apabila pasien Covid-19 merasakan sakit (ada gejala demam, flu, dan batuk) maka diminta untuk tetap di rumah. Tidak boleh memaksakan diri untuk pergi bekerja, sekolah, ke pasar, atau ke ruang publik, demi mencegah terjadinya penularan ke orang lain. Selain itu pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah wajib melakukan pengecekan suhu tubuh harian serta memperhatikan setiap gejala batuk dan sesak napas.

Bagi pasien Covid-19 yang bekerja dari rumah, disarankan untuk menggunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya dan jaga jarak minimal satu meter dari anggota keluarga. Juga diminta menghindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi serta tempat tidur dengan anggota keluarga lainnya. Bagi pasien yang melakukan isolasi mandiri juga harus menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta selalu mengonsumsi makanan bergizi. Membiasakan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan memperhatikan etiket batuk dan bersin.

“Menjaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan disinfektan, selalu berada di ruang terbuka, dan berjemur di bawah sinar matahari tiap pagi (±15-30 menit), itu wajib dilakukan,” tambahnya. Bila pasien merasa kondisi kesehatan memberat, segera menghubungi fasilitas kesehatan yang bertanggung jawab atas status isolasi mandiri pasien. “Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak napas dan demam tinggi supaya mendapatkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit,” tegasnya.

Hendra menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pasien yang menjalani isolasi mandiri dilakukan bersama-sama pihak puskesmas terdekat dengan tempat tinggal pasien. “Data pasien yang melakukan isolasi mandiri selalu kami kirimkan ke Dinkes Kota Palangka Raya untuk nanti diteruskan ke puskesmas. Nanti tim dari puskesmas akan melakukan tracing ke rumah pasien isoman sekaligus pemantauan berkala,” ujarnya.

Hendra mengingatkan kepada masyarakat yang mengetahui di lingkungannya terdapat pasien Covid-19 yang sedang melakukan isolasi mandiri, diminta ikut melakukan pemantauan kondisi pasien bersangkutan. “Kepada masyarakat di tempat pasien isolasi mandiri, diimbau untuk ikut membantu pemantauan, tapi jangan mengucilkan pasien,” harapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X