Aktivitas Masyarakat Kalteng Dibatasi Pukul 20.00 WIB (JUDUL)

- Jumat, 9 Juli 2021 | 11:14 WIB
APEL BESAR: Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo didampingi Wagub Edy Pratowo dan Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Purwo Sudaryanto memberikan arahan kepada peserta apel, tadi malam (7/7).
APEL BESAR: Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo didampingi Wagub Edy Pratowo dan Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Purwo Sudaryanto memberikan arahan kepada peserta apel, tadi malam (7/7).

PALANGKA RAYA-Ratusan personel gabungan mulai melaksanakan apel besar di Bundaran Besar, Rabu malam (7/7). Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo memimpin apel tersebut, didampingi Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo dan Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Purwo Sudaryanto. Usai apel tersebut, ratusan personel bergegas melakukan patroli untuk memberikan imbauan dan teguran kepada masyarakat di tempat-tempat keramaian.

Dalam apel itu diumumkan peraturan terbaru turunan dari Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengetatan PPKM Mikro. Poin penting yang harus diketahui masyarakat adalah jam malam yang akan diberlakukan. Jam operasional pelaku usaha hanya dibatasi sampai pukul 17.00 WIB. Dari pukul 17.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB hanya dibolehkan untuk layanan beli bungkus. Mulai pukul 20.00 WIB tak ada aktivitas masyarakat di tempat keramaian.

"Mulai malam ini (kemarin malam, red) sampai 20 Juli nanti kami akan rutin melakukan operasi yustisi, mudah-mudahan dengan kegiatan ini bisa menekan kenaikan angka kasus positif," kata Wagub Edy Pratowo kepada awak media.

Di tempat yang sama, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, sebanyak 1.600 personel gabungan yang tersebar di 14 kabupaten/kota dikerahkan untuk operasi ini. Operasi yustisi akan dilakukan tiap malam. Menertibkan tempat-tempat yang disinyalir menjadi tempat berkerumunnya masyarakat.

Dasar untuk melakukan penertiban adalan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/109/2021 yang baru dikeluarkan tadi malam (7/7).

"Kami tegaskan, pukul 20.00 WIB seluruh aktivitas pelaku usaha sudah dihentikan. Kerumunan masyarakat juga akan kami bubarkan, kami tak segan menyuruh untuk pulang, sanksi terberat akan dirumuskan besok (hari ini, red)," ucapnya tadi malam.

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menambahkan, tidak ada toleransi lagi bagi masyarakat yang kedapatan masih beraktivitas di atas pukul 20.00 WIB. Seluruh tempat makan, fasilitas olahraga, kafe, serta tempat hiburan akan ditutup. "Jadi kami tegaskan lagi, pukul 17.00 WIB adalah batas waktu untuk kafe atau rumah makan melayani makan di tempat, pukul 20.00 WIB batas take away, dan mulai pukul 20.00 WIB semua tempat usaha sudah ditutup," tegas wali kota. (ram/ce)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X