PPKM Mikro Diperketat di Kalteng, 3 Daerah Jadi Perhatian Serius

- Kamis, 8 Juli 2021 | 12:30 WIB
Pengetatan kembali dilakukan untuk warga yang hendak masuk Kalteng. (DOK)
Pengetatan kembali dilakukan untuk warga yang hendak masuk Kalteng. (DOK)

PALANGKA RAYA-Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk di luar Jawa dan Bali 6-20 Juli. Tak hanya memperpanjang, pemerintah juga menekankan agar praktik di lapangan dilakukan secara ketat.

Ada tiga daerah di Kalteng yang menjadi perhatian, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Sukamara, dan Lamandau.

Beberapa poin pengetatan yang dianjurkan pemerintah disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Di antaranya, perkantoran wajib bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Pelayanan makan di restoran dibatasi hanya 25 persen kapasitas, dengan waktu maksimal pukul 17.00 WIB. Sementara untuk layanan take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan dan semua fasilitas publik ditutup sementara waktu.

“Terkait dengan perpanjangan PPKM Mikro untuk Palangka Raya, Lamandau, dan Sukamara, kami berharap bisa dilaksanakan lebih ketat lagi,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Erlin Hardi kepada Kalteng Pos, Selasa (6/7). Sementara, untuk meningkatkan efektivitas penerapan SE gubernur, bersama pihak terkait dan masyarakat akan bekerja sama agar penerapan protokol kesehatan tetap ditegakkan dalam aktivitas masyarakat sehari-hari.

"Tak boleh ada yang menyimpang, jika memang ingin fokus untuk menekan laju pertumbuhan dan memutus mata rantai persebaran Covid-19, maka ini harus dilakukan secara bersama-sama," tegasnya.

Di tempat terpisah, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin merespons perpanjangan dan pengetatan PPKM Mikro untuk wilayah Palangka Raya yang masuk dalam zona merah sebaran Covid-19. Fairid memimpin coffe morning sekaligus melakukan rapat koordinasi dengan forkopimda dan para camat.

Berdasarkan laporan terbaru yang diterima, bed occupancy rate (BOR) di RSUD Kota Palangka Raya dan rumah sakit perluasan mencapai 83 persen. Karena itu, langkah yang diambil adalah meminta kesediaan rumah sakit swasta agar mengalokasikan 30 persen dari total ketersediaan kamar untuk menangani pasien Covid-19.

“Ketersediaan alokasi 30 persen tempat untuk penanganan pasien Covid-19 ini dalam tanda kutip bukan hanya ruangannya saja, tapi juga mencakup peralatan hingga ketersediaan obat-obatan dan oksigen,”sebutnya kepada awak media, kemarin.

Di tengah meningkatnya kasus orang terkonfirmasi positif Covid-19, sejauh ini tenaga kesehatan (nakes) masih aman dan bisa menangani pasien yang bertambah saban harinya. Apabila kasus terkonfirmasi positif benar-benar melonjak, maka pihaknya fokus mengalokasikan BOR. Dan untuk membantu kinerja para nakes, bukan tidak mungki pihaknya akan merekrut relawan.

Dalam kondisi seperti saat ini, rencana penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas kemungkinan akan ditunda, mengingat pemberlakuan PTM sendiri akan dilakukan seusai zonasi dan angka sebaran Covid-19. SE Wali Kota pasti akan dikeluarkan lagi sebagai landasan hukum penindakan dan langkah-langkah yang diambil ke depan.

“Insyaallah dalam kurun waktu satu dua hari ini kami menyusun teknisnya. Nantinya jika SE Wali Kota Palangka Raya sudah dikeluarkan, akan kami sampaikan infonya ke rekan-rekan semua,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menambahkan, kesadaran masyarakat dalam memahami SE gubernur sudah cukup bagus. Hasil patroli dari tim satgas PPKM, pada pukul 20.00 WIB rata-rata para pelaku usaha sudah menutup tempat usahanya.

Meski demikian, masih ditemukan beberapa pelaku usaha yang membandel. Tetap melayani konsumen hingga pukul 22.00 WIB dengan alasan masih mengikuti SE Wali Kota Palangka Raya yang terdahulu.

Pihaknya belum bisa menerapkan sanksi, mengingat saat ini pemko sendiri sedang mempersiapkan SE Wali Kota sebagai dasar hukum. “Kita tunggu saja, apabila SE sudah keluar, baru nanti kami sosialisasikan lagi dan akan kami tindak sesuai ketentuan dasar hukum yang berlaku,” ujarnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X