Polda Kalteng Panggil Manajemen PT SGM

- Kamis, 8 Juli 2021 | 12:28 WIB
Kerusakan sungai yang diduga akibat aktivitas perusahaan.
Kerusakan sungai yang diduga akibat aktivitas perusahaan.

TAMIANG LAYANG-Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memanggil pihak manajemen PT Sawit Graha Manunggal (SGM). Hal tersebut sesuai surat yang dilayangkan oleh Bidang Kriminal Khusus (Krimsus) kepada perusahaan yang beroperasional di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) atas dugaan perusakan sempadan Sungai Bumut di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah. Penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada pimpinan PT SGM dengan jadwal yang telah ditentukan Kamis (8/7).

“Iya benar, hanya dimintai keterangan,” sebut manajemen PT SGM melalui Rico selaku humas ketika dikonfirmasi Kalteng Pos via sambungan telepon, kemarin (6/7).

Pemanggilan dari Polda Kalteng untuk diminta keterangan terkait dugaan perusakan sempadan Sungai Bumut akibat aktivitas PT SGM saat pembukaan lahan atau land clearing.

Sementara itu, Titus Eknan selaku salah satu warga Desa Saing mendukung langkah yang telah diambil Dirreskrimsus Polda Kalteng dengan turun langsung ke lapangan untuk menangani persoalan berkaitan penggusuran sempadan Sungai Bumut. Menurutnya kasus ini hendaknya bisa dijadikan pembelajaran oleh perusahaan lain yang beroperasional di Bartim agar lebih memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

"Saya mengharapkan kasus ini diusut tuntas," tegas Titus.

Sementara itu, pemanggilan PT SGM oleh aparat berwajib ini menyusul hancurnya sempadan Sungai Bumut akibat aktivitas land clearing atau pembukaan lahan oleh perusahaan. Meski menggarap lahan di area Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahan, tapi korporasi yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit ini diketahui melanggar aturan dalam pembukaan lahan sehingga mengancam kelestarian lingkungan.

PT SGM disebut mengabaikan aturan saat membuka lahan yang berdekatan dengan sungai. Padahal sesuai ketentuan, aktivitas perusahaan ada batasan-batasannya. Untuk area yang berdekatan dengan sungai kecil, jarak penggarapannya 25 meter, sedangkan jika berdekatan dengan sungai besar jaraknya 50 meter. Karena Sungai Bumut masuk kategori sungai kecil, maka seharusnya jarak penggarapannya 25 meter. Namun kenyataannya PT SGM menggarap lahan menggunakan ekskavator sampai ke sempadan sungai.

Mengetahui hal ini, Bupati Ampera AY Mebas angkat bicara. Orang nomor satu di Kabupaten Bartim ini menyebut PT SGM diberi sanksi administrasi. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bartim itu akan diberi tindakan tegas apabila dalam ketentuan tidak menjalankan kewajiban perbaikan sumber mata air warga di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah.

Bupati Ampera AY Mebas juga telah menginstruksikan PT SGM untuk menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan. Pemerintah daerah dengan tegas menyetop sementara aktivitas di kawasan Sungai Bumut, anak Sungai Liau. “Sudah disanksi secara administrasi dan diminta untuk melakukan perbaikan pada kawasan bermasalah,” ucap bupati saat diwawancarai awak media, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, perbaikan yang wajib dilakukan perusahaan berupa menanam pohon untuk mengembalikan ekosistem sungai sesuai tenggang waktu yang ditentukan. Apabila hal tersebut belum dilakukan, tegas bupati, pemerintah daerah akan lebih keras dalam pemberian sanksi lanjutan. Bahkan bisa mengeluarkan rekomendasi pencabutan HGU perusahaan. (log/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X