MANAGED BY:
JUMAT
09 JUNI
UTAMA | LINTAS KALTENG | METROPOLIS | OLAHRAGA | HIBURAN | FEATURE | NASIONAL | ARTIKEL | SERBA SERBI

UTAMA

Kamis, 08 Juli 2021 12:28
Polda Kalteng Panggil Manajemen PT SGM
Kerusakan sungai yang diduga akibat aktivitas perusahaan.

TAMIANG LAYANG-Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memanggil pihak manajemen PT Sawit Graha Manunggal (SGM). Hal tersebut sesuai surat yang dilayangkan oleh Bidang Kriminal Khusus (Krimsus) kepada perusahaan yang beroperasional di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) atas dugaan perusakan sempadan Sungai Bumut di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah. Penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada pimpinan PT SGM dengan jadwal yang telah ditentukan Kamis (8/7).

“Iya benar, hanya dimintai keterangan,” sebut manajemen PT SGM melalui Rico selaku humas ketika dikonfirmasi Kalteng Pos via sambungan telepon, kemarin (6/7).

Pemanggilan dari Polda Kalteng untuk diminta keterangan terkait dugaan perusakan sempadan Sungai Bumut akibat aktivitas PT SGM saat pembukaan lahan atau land clearing.

Sementara itu, Titus Eknan selaku salah satu warga Desa Saing mendukung langkah yang telah diambil Dirreskrimsus Polda Kalteng dengan turun langsung ke lapangan untuk menangani persoalan berkaitan penggusuran sempadan Sungai Bumut. Menurutnya kasus ini hendaknya bisa dijadikan pembelajaran oleh perusahaan lain yang beroperasional di Bartim agar lebih memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

"Saya mengharapkan kasus ini diusut tuntas," tegas Titus.

Sementara itu, pemanggilan PT SGM oleh aparat berwajib ini menyusul hancurnya sempadan Sungai Bumut akibat aktivitas land clearing atau pembukaan lahan oleh perusahaan. Meski menggarap lahan di area Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahan, tapi korporasi yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit ini diketahui melanggar aturan dalam pembukaan lahan sehingga mengancam kelestarian lingkungan.

PT SGM disebut mengabaikan aturan saat membuka lahan yang berdekatan dengan sungai. Padahal sesuai ketentuan, aktivitas perusahaan ada batasan-batasannya. Untuk area yang berdekatan dengan sungai kecil, jarak penggarapannya 25 meter, sedangkan jika berdekatan dengan sungai besar jaraknya 50 meter. Karena Sungai Bumut masuk kategori sungai kecil, maka seharusnya jarak penggarapannya 25 meter. Namun kenyataannya PT SGM menggarap lahan menggunakan ekskavator sampai ke sempadan sungai.

Mengetahui hal ini, Bupati Ampera AY Mebas angkat bicara. Orang nomor satu di Kabupaten Bartim ini menyebut PT SGM diberi sanksi administrasi. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bartim itu akan diberi tindakan tegas apabila dalam ketentuan tidak menjalankan kewajiban perbaikan sumber mata air warga di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah.

Bupati Ampera AY Mebas juga telah menginstruksikan PT SGM untuk menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan. Pemerintah daerah dengan tegas menyetop sementara aktivitas di kawasan Sungai Bumut, anak Sungai Liau. “Sudah disanksi secara administrasi dan diminta untuk melakukan perbaikan pada kawasan bermasalah,” ucap bupati saat diwawancarai awak media, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, perbaikan yang wajib dilakukan perusahaan berupa menanam pohon untuk mengembalikan ekosistem sungai sesuai tenggang waktu yang ditentukan. Apabila hal tersebut belum dilakukan, tegas bupati, pemerintah daerah akan lebih keras dalam pemberian sanksi lanjutan. Bahkan bisa mengeluarkan rekomendasi pencabutan HGU perusahaan. (log/ce/ala)


BACA JUGA

Jumat, 09 Juni 2023 00:31

Jelang Hari Raya Kurban, 1150 Sapi Masuk Palangkaraya

 Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangkaraya, Renson melalui…

Jumat, 09 Juni 2023 00:27

BPBD: Selama Bulan Mei, 25 Titik Panas Muncul di Seruyan

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seruyan, Agung Sulistiyono…

Kamis, 08 Juni 2023 14:54

Hewan Ternak Wajib Divaksin dan Karantina

PALANGKA RAYA-Menjelang hari raya kurban, pengawasan terhadap hewan ternak baik…

Kamis, 08 Juni 2023 13:02

Waspada! Hindari Rabies pada Kucing

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Veteriner, Dinas Pertanian dan Ketahanan…

Rabu, 07 Juni 2023 13:31

Perseteruan dengan Koyem, Sako Diperiksa Polda Kalteng

PALANGKA RAYA-Laporan terkait dugaan tindakan kurang menyenangkan yang dilaporkan oleh…

Rabu, 07 Juni 2023 13:24

Begini Respon Sriosako Usai Digugat Cerai oleh Wakil Wali Kota Palangkaraya

 Anggota DPRD Kalteng Sriosako memberikan respon terkait gugatan cerai yang dilakukan…

Selasa, 06 Juni 2023 15:04

Digugat Cerai Wawali Palangka Raya, Ini Kata Sriosako

PALANGKA RAYA-Kabar mengejutkan datang dari dua pejabat di Kalteng yang…

Selasa, 06 Juni 2023 14:57
Delapan Daerah Menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Kemarau di Kalteng Diprediksi Lebih Panjang dan Lebih Kering

PALANGKA RAYA-Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng sudah…

Selasa, 06 Juni 2023 14:49

Wakil Wali Kota Palangkaraya Gugat Cerai Suaminya

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai…

Senin, 05 Juni 2023 22:43

Jemaah Haji Palangka Raya Dilepas Menuju Banjarmasin

PALANGKA RAYA-Jemaah haji Kalteng yang tergabung kloter 3 embarkasi Banjarmasin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers