Perusahaan Langgar Aturan, Polda Cek Lokasi Penggusuran

- Minggu, 4 Juli 2021 | 13:53 WIB
PENGECEKAN: Tim Polda Kalteng melakukan peninjauan di Sungai Bumut, Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Jumat (2/7).
PENGECEKAN: Tim Polda Kalteng melakukan peninjauan di Sungai Bumut, Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Jumat (2/7).

TAMIANG LAYANG-Aktivitas pembukaan lahan atau land clearing yang dilakukan oleh PT Sawit Graha Manunggal (SGM) sudah di luar ketentuan sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Permasalahan ini menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk aparat penegak hukum. Jumat (2/7), petugas dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng bersama personel Polsek Dusun Tengah didampingi Kepala Desa Saing dan pihak Rukun Tetangga (RT) setempat turun melakukan pengecekan.

Sebelum Polda Kalteng terjun melakukan pemeriksaan, terlebih dahulu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur (Bartim) melakukan pengecekan lahan milik perusahaan yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit ini. Hasilnya, PT SGM terbukti menyalahi ketentuan saat melakukan pembukaan lahan. Meski menggarap lahan di area yang sudah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), sejatinya korporasi harus memperhatikan jarak antara sungai dan lahan yang digarap. Sesuai ketentuan yang berlaku, jarak lahan garapan dari sungai kecil yakni 25 meter, sedangkan untuk sungai besar berjarak 50 meter. Aturan itu dibuat demi menjaga kelestarian lingkungan.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bartim Lurikto, penggarapan lahan pada sempadan sungai tersebut dilakukan PT SGM di dalam area HGU seluas tiga hektare. “Kerusakan terjadi pada wilayah hilir sempadan sungai sehingga terganggu biota sungai,” tegas Lurikto. Oleh sebab itu, lanjut Lurikto, pemerintah memberi sanksi administrasi dan menghentikan aktivitas perusahaan. PT SGM diberi waktu untuk memperbaiki kerusakaan tersebut berdasarkan sanksi administrasi.

“Jika tidak ada progres (perbaikan, red), maka sanksi akan diperpanjang, bahkan pemerintah bisa merekomendasi untuk pencabutan HGU,” ucapnya.

Perusahaan diberi waktu satu hingga tiga bulan sejak sanksi penghentian sementara aktivitas oleh pemerintah. Perusahaan diwajibkan mengembalikan memperbaiki lingkungan sekitar sungai yang telanjur digarap.

Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum hingga Polda Kalteng. Kemarin (2/7) sekitar pukul 09.00 WIB, jajaran Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama polsek, pemerintah desa, dan warga setempat melihat langsung kondisi lingkungan yang rusak akibat aktivitas PT SGM. Berdasarkan Informasi yang dihimpun awak media, kedatangan tim dari Polda Kalteng tersebut didampingi jajaran Polsek Dusun Tengah, kepala desa, dan RT setempat.

Di lokasi itu tim mengambil dokumentasi berupa foto maupun video. Juga meninjau lahan yang sudah digarap pihak perusahaan. “Ya, saya lihat mereka turun untuk mengecek lahan, tapi tak tahu untuk apa," sebut warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Jumat (2/7).

Kepala Desa Saing Budi Restu membenarkan soal pemeriksaan yang dilakukan tim dari Polda Kalteng ke lahan perusahaan. Pemerintah desa bersama RT setempat mendampingi tim yang turun ke lokasi. “Iya, ada kami mendampingi (polisi) melakukan pengecekan ke lokasi penggusuran di sekitar Sungai Bumut,” sebut Budi.

Pemerintah desa sekaligus ikut melakukan peninjauan. Menurutnya, benar telah terjadi penggusuran di anak Sungai Bumut. (log/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X