Sanksi STIH Dicabut, Aktivitas Kampus Normal Lagi

- Jumat, 2 Juli 2021 | 11:50 WIB

PALANGKA RAYA-Prahara yang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya telah berakhir. Sanksi yang diberikan kepada perguruan tinggi pencetak sarjana hukum ini akhirnya dicabut. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mencabut sanksi administrasi berat terhadap kampus yang beralamat di Jalang Sisingamangaraja, Palangka Raya.

Pencabutan sanksi administrasi berat tersebut dibenarkan oleh Ketua STIH Tambun Bungai Palangka Raya Dekie GG Kasenda SH MH. “Kami sudah dapat surat tentang pencabutan sanksi administrasi terhadap STIH Tambun Bungai Palangka Raya,” kata Dekie kepada Kalteng Pos di ruang administrasi STIH, Kamis (1/7).

Dikatakan Dekie, surat pencabutan sanksi untuk STIH itu dikirim secara digital dan diterima pihak kampus pada Rabu sore (30/6).

Ketua STIH Tambun Bungai ini menerangkan bahwa dalam surat bernomor 0365/E/KB.09/2021 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Dirjen Dikti Nizam, disebutkan bahwa pada pokoknya Kemendikbudristek sudah mencabut sanksi administrasi berat terhadap STIH Tambun Bungai. Dengan dicabutnya sanksi administrasi berat, maka segala hal yang terkait persoalan dualisme yang diduga terjadi dalam STIH Palangka Raya dinyatakan tidak benar adanya.

Dikatakan Dekie, dengan adanya surat pencabutan sanksi tersebut, maka segala sesuatu terkait persoalan di STIH Tambun Bungai sudah selesai. Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Peradi Kalteng ini mengatakan, setelah dicabutnya sanksi dari Ditjen Dikti ini, maka aktivitas kampus STIH Tambun Bungai berjalan kembali seperti biasanya.

Pihak pengelola STIH berencana untuk secepatnya menyosialisasikan dan mengumumkan perihal pencabutan sangsi dari Ditjen Dikti kepada seluruh mahasiswa STIH Tambun Bungai. “Karena sekarang lagi minggu tenang untuk persiapan ujian semester dan surat memang baru kami terima, jadi nanti akan kami sosialisasikan kepada mahasiswa,” tutur Dekie.

Ia juga menegaskan, setelah permasalahan terkait sanksi Ditjen Dikti dan seluruh permasalahan lainnya diselesaikan, dirinya sebagai Ketua STIH Tambun Bungai beserta seluruh jajaran pengelola kampus STIH akan berkonsentrasi untuk memajukan kampus agar makin profesional untuk mencapai visi dan misi kampus ke depannya.

“Jadi kami akan melaksanakan dengan sunguh-sungguh tridharma perguruan tinggi, itu yang penting,” tegasnya.

Pada akhir wawancara, Dekie juga menyampaikan harapannya. Dengan adanya surat pencabutan sanksi tersebut ia berharap bisa membuka pandangan masyarakat Kalteng bahwa selama ini pengelolaan STIH TB sudah dilakukan secara baik dan profesional. Terbukti dengan tingginya antusiasme dan minat masyarakat untuk mendaftarkan anak-anak menempuh kuliah di kampus pencetak sarjana hukum ini.

Dekie menambahkan, persoalan yang baru diselesaikan ini menjadi pelajaran berharga bagi pihaknya untuk lebih berhati-hati dalam urusan pengelolaan kampus STIH Tambun Bungai. Ia mengatakan bahwa kasus ini juga menjadi cambuk bagi pihak pengelola STIH Tambun Bungai untuk lebih bersemangat lagi memajukan kampus. “Ke depannya kami akan lebih bersemangat lagi mengelola kampus ini, supaya manfaat kehadirannya sungguh dirasakan oleh masyarakat Kalteng,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X