Surat Edaran Gubernur Keluar, Perusahaan Pelayaran Stop Sementara

- Kamis, 1 Juli 2021 | 09:52 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Surat Edaran Gubernur Kalteng terhadap pelaku perjalanan masuk Kalteng yang diwajibkan melakukan tes PCR bebas Covid-19 langsung berdampak pada transportasi laut. Operator kapal di Kabupaten Kotawaringin Barat terpaksa menutup sementara jadwal keberangkatan maupun kedatangan kapal melalui Pelabuhan Kumai.

PT Dharma Lautan Utama Cabang Kumai berencana berhenti sementara melayani pelayaran di Kobar selama dua pekan. Kepala PT DLU Cabang Kumai Firman Dandi mengatakan, langkah itu terpaksa dilakukan karena kebijakan wajib PCR sangat memberatkan calon penumpang. ”Jadwal kapal dari Kumai mulai 1 Juli sampai 14 Juli kami tutup,” kata Firman Dandi.

Kapal DLU selama ini melayani rute pelayaran ke Kumai dari Semarang dan Surabaya. Menurut Firman, apabila ada calon penumpang yang terlanjur membeli tiket melalui PT DLU maupun agen, bisa melakukan pengembalian.

Sementara itu, SE Gubernur Kalteng tersebut langsung dirapatkan Pemkab Kobar bersama instansi terkait secara virtual. Hasil rapat menyepakati pelaku perjalanan, baik kapal laut maupun pesawat wajib RT PCR sesuai edaran tersebut. Selanjutnya, bagi kapal yang beroperasi dari Kalteng, tidak boleh membawa penumpang umum. Hanya membawa penumpang dengan perjalanan khusus sesuai petunjuk SE Gubernur. 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X