Perusahaan Terbukti Merusak Lingkungan

- Selasa, 29 Juni 2021 | 12:17 WIB

TAMIANG LAYANG-Kehadiran PT Sawit Graha Manunggal (SGM) di Kabupaten Barito Timur (Bartim) memunculkan persoalan serius. Bukannya membuat masyarakat sejahtera, kehadiran korporasi yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit ini malah membuat masyarakat merana. Aktivitas pembukaan lahan atau land clearing yang dilakukan perusahaan terbukti merusak lingkungan.

Proyek pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT SGM dinyatakan melanggar aturan, karena melakukan penggusuran sempadan Sungai Bumut di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim. Penggarapan lahan melalui proyek land clearing swasta perkebunan tersebut telah merusak sumber mata air masyarakat setempat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bartim, Lurikto menyebutkan, terkait dugaan penggusuran Sungai Bumut telah ditindaklanjuti. Tim telah menelusuri ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

“Dari laporan masyarakat telah dilakukan tinjau lapangan berupa pengecekan dan pengambilan sampel, tim terdiri dari bidang pengendalian dan hukum serta pihak perusahaan dengan kesimpulan kondisinya betul adanya (digusur),” ucap Lurikto, diwawancarai, Senin (28/6).

Lurikto mengakui, pada tahun 2019 terdapat kasus sama yakni, PT SGM juga melakukan aktivitas penggarapan lahan namun untuk wilayah hulu Sungai Bumut. Kemudian, sambungnya, yang terulang saat ini di hilir.

Atas aktivitas tersebut perusahaan telah diminta menghentikan aktivitas. DLH mengintruksikan PT SGM melakukan perbaikan sesuai ketentuan. PT SGM melakukan pengerukan sungai dan memindahkan aliran sungai menggunakan ekskavator. Hal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan tim tinjau lapangan.

“Berita acara sudah dibuat, tindakan sementara penghentian aktivitas (PT SGM) di situ (Sungai Bumut),” sebut Lurikto.

Dia menambahkan, sesuai ketentuan dan DLH sudah sering menyampaikan jika aktivitas perusahaan ada batasan. Untuk sungai kecil jaraknya 25 meter dan sungai besar 50 meter. “Yang terjadi di Sungai Bumut adalah anak Sungai Buyau seharusnya jaraknya 25 meter,” rinci Lurikto.

Masih kata Lurikto, meski penggarapan masuk dalam HGU dan lahan plasma, tetap harus mengikuti aturan. DLH tetap memberikan tindakan.

Ditanya terkait, adanya tindakan lain akibat aktivitas perusahaan yang dianggap melanggar selain penghentian aktivitas, Lurikto menyampaikan masih menunggu hasil uji sampel air yang telah dikirim ke laboratorium di Banjarbaru.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muler menyikapi adanya pengusuran sempadan sungai di wilayah itu dewan turut perihatin. DPRD secara kelembagaan mengintruksikan, teknis pemerintah bisa menindaklanjuti dan mengiventarisasi persoalan dengan serius.

Meskipun DLH telah menginstruksikan perusahaan menghentikan aktivitas di Sungai Bumut, pihak Manajemen PT SGM menyikapinya dengan santai permasalahan lingkungan ini. Berkaitan dengan persoalan tersebut mereka memberikan jawaban yang sama dengan pernyataan sehari sebelumnya.

“Kita menunggu dari DLH, untuk PT SGM terkait itu dari sana nanti baru akan ditindaklanjuti," tulis Humas PT SGM Rico melalui pesan WhatsApp. (log/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X