MANAGED BY:
SENIN
27 MARET
UTAMA | LINTAS KALTENG | METROPOLIS | OLAHRAGA | HIBURAN | FEATURE | NASIONAL | ARTIKEL | SERBA SERBI

UTAMA

Sabtu, 26 Juni 2021 11:35
Gunakan Merek Tanpa Izin, Pemilik Depot Air Minum Ditangkap

KUALA KAPUAS-Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan penggunaan merek air mineral tanpa izin. Polisi mengamankan Suriani (49) warga Palingkau Baru, RT 012, Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Kapolres AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan tersangka Suriani pada Rabu (23/6) pukul 11.00 WIB di Depot Air Minum Isi Ulang Malia Ro, Jalan Pemuda Km 24, RT 12, Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung.

"Tersangka ini menjual air mineral merek PROF tanpa izin," ucap AKP Kristanto Situmeang. Kasatreskrim menambahkan, modus tersangka Suriani yakni menjual dan isi ulang air galon dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama (PROF) pada seluruhnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan di Depot Air Minum isi Ulang Malia Ro.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masuk dari pihak PROF perihal adanya depot air minum yang menjual air isi ulang dengan menggunakan merek PROF tanpa izin. Laporan itu ditindaklanjuti melalui penyelidikan dengan mendatangi lokasi tempat isi ulang air minum yang dimaksud.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahuilah bahwa pelaku menjual air isi ulang dengan merek PROF kepada masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas.

"karena itu pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, kata kasatreskrim, pihaknya menemukan ratusan galon merek PROF terisi air yang siap dijual. Satu galon yang telah dikemas dengan merek PROF, dijual tersangka dengan harga di atas isi ulang biasa dan di bawah harga asli dari PROF. Tersangka bisa mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah tiap kali menjual ratusan galon.

“Pengakuan tersangka ini, dijual galon berkemasan PROF dihargai dengan belasan ribu atau di bawah harga asli PROF, tersangka jual air isi ulang ini secara serentak, bukan satu per satu, dimaksudkan supaya menyakinkan masyarakat bahwa itu galon dari PROF,” bebernya.

"Karena perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 100 ayat 1 dan 2 KUPH dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, Angga selaku kuasa hukum pihak PROF mengakui telah melaporkan tersangka karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasakan air minum bermerek PROF terasa tak nyaman saat dikonsumsi. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui air yang dikonsumsi masyarakat itu berasal dari salah satu depot isi ulang air minum di daerah Palingkau, Kecamatan Kapuas Murung. Pelaku mengisi galon dengan air dan menggunakan merek PROF, kemudian dijual murah ke masyarakat.

"Dengan adanya laporan ini sekaligus bisa membersihkan nama baik pihak PROF, karena merek PROF telah disalahgunakan oleh tersangka,” tegas Angga. (alh/ce/ala)


BACA JUGA

Jumat, 24 Maret 2023 11:26

Padi di Food Estate Roboh, Petani Terancam Tak Mendapat Ganti Rugi

PALANGKA RAYA-Cuaca angin kencang dan hujan deras merobohkan tanaman padi…

Jumat, 24 Maret 2023 10:16

Beraksi di Kapuas Lari ke Pasuruan, Komplotan Gendam Tertangkap

ksi gendam yang meresahkan masyarakat kapuas, akhirnya berhasil diungkap. Polisi…

Jumat, 24 Maret 2023 10:11

Kotim Dapat Bantuan Berbagai Program,Total Anggaran Rp500 Miliar

Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor sangat berterima kasih kepada…

Kamis, 23 Maret 2023 13:31

Heboh Kasus Bullying di SD Unggulan Palangka Raya, Psikis Korban Harus Dipulihkan

PALANGKA RAYA-Kasus perundungan yang menimpa seorang murid salah satu sekolah…

Kamis, 23 Maret 2023 13:11

Hunian Tepian Sungai Mendominasi Kawasan Kumuh di Kalteng

Kawasan permukiman kumuh di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tersebar di…

Selasa, 21 Maret 2023 00:32

Gak Tahu Malu, Dibantu Cari Kerja, Malah Bawa Kabur Motor Teman

Entah apa yang ada di dalam benak seorang pria berinisial…

Selasa, 21 Maret 2023 00:29

Berkas Perkara Mafia Tanah Dilimpahkan ke Kejati Kalteng

Berkas perkara tersangka mafia tanah Madi Goening Sius kini memasuki…

Selasa, 21 Maret 2023 00:25

Satu Terdakwa Korupsi Pembangunan USB di Kobar Minta Bebas

Satu Terdakwa kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK…

Jumat, 17 Maret 2023 00:31

Angka Kemiskinan Ekstrem di Kalteng Naik di Angka 1,15 Persen

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin mengatakan berdasarkan…

Jumat, 17 Maret 2023 00:27

2022, Angka Stunting Kalteng Hanya Turun 0,5 Persen

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin mengatakan, Pemerintah Provinsi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers