MANAGED BY:
SENIN
27 MARET
UTAMA | LINTAS KALTENG | METROPOLIS | OLAHRAGA | HIBURAN | FEATURE | NASIONAL | ARTIKEL | SERBA SERBI

METROPOLIS

Jumat, 25 Juni 2021 11:08
Pelaku Perkelahian di Karaoke Dituntut Bervariasi

PALANGKARAYA-Enam orang yang terlibat perkelahian di tempat hiburan Nav Karaoke, Jalan G Obos, Palangka Raya akhirnya menjalani persidangan. Para pelaku yang kini duduk sebagai terdakwa dituntut dengan hukuman bervariasi. Mulai dari sepuluh bulan hingga dua tahun setengah.

Keenam terdakwa tersebut yakni Roby Yanto, Rendy Saputra, Muhamad Purnama, Sony Alex, Widodo, dan Irawan. Tuntutan bagi para terdakwa tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum ini dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Heru Purwako SH dan Tedigaria SH dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, (22/6).

Jaksa secara bergantian membacakan tuntutan. Dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa Roby Yanto, Rendy Saputra, Muhamad Purnama bersalah melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Atas dasar itu jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga orang tersebut, dengan pidana penjara selama sepuluh bulan dikurangi waktu selama ditahan.

Sementara terhadap terdakwa Sony Alex, Widodo, dan Irawan, jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dengan terang-terangan dan tenaga bersama yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

Jaksa menuntut agar terdakwa Sony Alex dan Widodo dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan. Tuntutan hukum yang lebih berat diberikan kepada terdakwa Irawan. Pria yang merupakan teman dari Roby Yanto, Rendy, dan Mumamad Purnama ini dituntut pidana penjara selama dua setengah tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irawan dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan” ucap Jaksa Tedigaria SH.

Usai pembacaan tuntutan, Irfanul Hakim memberikan kesempatan kepada keenam terdakwa untuk mengutarakan tanggapan atas tuntutan JPU sekaligus melakukan pembelaan secara lisan.

Dalam pernyataan pembelaan, keenam terdakwa sama-sama mengakui dan menyesali kesalahan yang mereka perbuat. Mereka juga berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan serupa.

Selain itu, secara bergantian keenam terdakwa memohon agar majelis hakim memberi keringanan hukuman kepada mereka.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya yang mulia, dan saya mohon keringanan hukuman, karena saya juga mempunyai tanggungan keluarga, kasihan istri dan anak saya pak,” ucap Irawan dengan raut wajah menyesal.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim pun bertanya kepada JPU untuk mempertimbangkan permohonan para terdakwa. “Tetap pada tuntutan,” ucap Jaksa Tedigaria.

Mendengar jawaban itu, ketua majelis hakim pun berjanji akan mempertimbangkan tuntutan JPU dan permohonan para terdakwa. Hakim juga berpesan agar para terdakwa mengambil pelajaran dari kasus ini.

“Silakan saudara mengambil hikmah dari kejadian ini, damai-damai saja di sana, karena damai itu lebih baik ya,” kata Irfanul kepada para terdakwa yang mengikuti sidang kasus secara daring.

Putusan hukum dari majelis hakim atas kasus pidana ini akan ditentukan dalam sidang selanjutnya yang rencananya digelar Senin (28/6). (sja/ce/ala)


BACA JUGA

Senin, 27 Maret 2023 11:28

Kasus Bullying Murid SDN Unggulan di Palangka Raya, Pemko Turun Tangan, Sekolah Diminta Proaktif

PALANGKA RAYA-Kasus bullying atau perundungan yang terjadi di sekolah dasar…

Minggu, 26 Maret 2023 14:28

Tak Ingin Balikan, Mantan Ancam Sebarkan Foto Syur Mahasiswi

Kumbang (18) nama samaran, nekat mengancam akan menyebarluaskan foto syur…

Jumat, 24 Maret 2023 11:31

Kasus Perundungan di Palangka Raya, Polisi Periksa Pelapor

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palangka Raya Jayani mengatakan, untuk menangani…

Jumat, 24 Maret 2023 11:28

Kasus Bullying Murid SD Unggulan di Palangka Raya, Kasek Sebut Hanya Pertengkaran Biasa

PALANGKA RAYA-Kasus bullying atau perundungan yang terjadi di sekolah dasar…

Jumat, 24 Maret 2023 10:13

Polisi Jaga Titik Rawan Balapan Liar di Palangka Raya

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya melaksanakan patroli Keamanan,…

Kamis, 23 Maret 2023 13:03

Sudah 11 Rumah Sakit Negeri dan Swasta Berdiri di Palangka Raya

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin diwakili Asisten II Sekretaris…

Selasa, 21 Maret 2023 00:56

Rayuan Maut Pakai Aplikasi Suara Cewek, PNS Kena Tipu Rp35 Juta

Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan, dan…

Selasa, 21 Maret 2023 00:03

Efek Jera, Penjual Miras Cuci Kaki Orang Tua

Ada 37 orang pelanggar yang mendapatkan tindak pidana ringan (Tipiring)…

Jumat, 17 Maret 2023 12:32

Gubernur Minta Antisipasi Inflasi dan Bencana Alam

PALANGKA RAYA-Isu inflasi masih menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng,…

Jumat, 17 Maret 2023 00:28

Wali Kota Palangka Raya : Jangan Salah Gunakan Dana BOSP

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin membuka Bimbingan Teknis (Bimtek)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers