Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal

- Rabu, 23 Juni 2021 | 17:04 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng mewanti-wanti masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati dalam menjalankan investasi dan pinjaman online (pinjol). Mengingat saat ini marak investasi bodong dan pinjol ilegal di tengah masyarakat.

Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy mengatakan, pada dasarnya pinjol ilegal ini berbahaya lantaran tidak ada pengawasannya. Karena itu masyarakat diimbau untuk mengecek dan memastikan terlebih dahulu daftar pinjol yang sudah legal.

“Terkait pinjol ini memang susah ya, karena memang tidak ada pengawasannya, masyarakat harus cek ke OJK perihal daftar pinjol yang sudah legal,” katanya saat diwawancarai di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (22/6).

Diungkapkannya, yang paling penting dan perlu diketahui oleh masyarakat bahwa dalam proses bisnis pinjol ini tidak boleh ada penawaran pinjaman melalui SMS. Apabila ada penawaran yang melalui SMS, maka pinjol ini bersifat ilegal.

“Untuk itu memang perlu edukasi kepada masyarakat, kalau memang perlu dana, datanglah ke lembaga jasa keuangan atau melakukan pengecekan terlebih dahulu di website perihal pinjaman online yang sudah terdaftar,” ungkapnya.

OJK memiliki peran dalam rangka perlindungan keuangan kepada masyarakat. Pihaknya menyediakan layanan kontak 157. “Ke depan kami akan melakukan edukasi yang lebih dipahami masyarakat agar tidak sampai terjerat investasi atau pinjol yang ilegal,” tegas Otto.

Berkenaan dengan laporan atas investasi dan pinjol ilegal atau hal-hal yang terkait dengan pengaduan konsumen secara umum sudah bisa ditangani oleh OJK Kalteng.

“Ini memang perlu disosialisasikan kepada masyarakat, jika ada permasalahan seperti investasi dan lainnya, silakan lapor ke kami (OJK, red),” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Sistem Pembayaran BI Kalteng Magfur mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal demikian, pihaknya sudah menetapkan aturan terhadap industri jasa keuangan terkait sistem pembayaran yang dapat memberikan mekanisme penyelesaian terhadap kemungkinan adanya aduan masyarakat.

“Dalam waktu dekat BI dan OJK akan melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat untuk pencegahan-pencegahan,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X