Jabatan Sekda Kalteng dan Perangkat Daerah Segera Dilelang

- Kamis, 17 Juni 2021 | 11:33 WIB

PALANGKA RAYA-Dalam beberapa waktu terakhir telah terjadi pergeseran pimpinan perangkat daerah (PD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Beberapa di antaranya juga telah memasuki masa purnatugas. Salah satu yang mengalami pergeseran adalah posisi sekretaris daerah (sekda). Adanya sejumlah pergeseran jabatan itu mengakibatkan beberapa kursi kepala PD dan sekda ditempati sementara oleh pelaksana tugas (Plt).

Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun mengatakan, terkait kekosongan jabatan di lingkup Pemprov Kalteng ini, pihaknya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Karena itu pergeseran posisi itu dilakukan dengan sistem merit. Melalui sistem ini, proses promosi dan perekrutan pegawai pemerintah didasarkan pada kemampuan mereka untuk melakukan pekerjaan atau menempati jabatan yang akan diberikan, bukan karena koneksi politik.

“Untuk pejabat tinggi pratama ataupun tinggi madya sekelas sekda itu akan tetap dilakukan seleksi terbuka,” katanya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng, kemarin (16/6).

Ia menuturkan, saat ini Pemprov Kalteng melalui BKD sedang dalam proses pengajuan rekomendasi ke Komisi ASN (KASN). Pengajuan rekomendasi tersebut dalam rangka akan dilaksanakannya lelang jabatan untuk pejabat tinggi pratama dan pejabat tinggi madya.

"Saat ini di lingkup Pemprov Kalteng ada 22 jabatan yang akan dilelang dan satu jabatan tinggi madya,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pengajuan sudah disampaikan ke KASN. Tinggal menunggu rekomendasi dari KASN dan Kemendagri. Apabila sudah disetujui, maka akan dilakukan lelang jabatan yang ditangani langsung panitia seleksi (pansel) dari pemerintah pusat, akademisi, dan internal.

“Yang pasti lelang jabatan akan dilaksanakan dalam tahun ini, dilakukan secara terbuka sepanjang peserta tersebut memenuhi syarat. Karena lelang ini bersifat terbuka, maka apabila ada beberapa pejabat dari kabupaten/kota yang berkeinginan ikut dipersilakan, tapi dengan catatan harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X