MANAGED BY:
SENIN
27 MARET
UTAMA | LINTAS KALTENG | METROPOLIS | OLAHRAGA | HIBURAN | FEATURE | NASIONAL | ARTIKEL | SERBA SERBI

UTAMA

Rabu, 16 Juni 2021 11:56
Kasus Korupsi Dana BOS di Pulpis Seret Tersangka Baru

PULANG PISAU-Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada SMKN 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau menyeret satu tersangka baru. Adalah N, bendahara BOS di sekolah tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau.

Seperti diketahui, kasus penyimpangan dana BOS di SMKN 1 Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau terjadi pada tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017 yang bersumber dari dana APBN. Dalam kasus tersebut, sebelumnya telah mendudukkan M sebagai terdakwa.

“Untuk terdakwa M, sidang kasusnya sudah diputus dengan hukuman satu tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp226 juta. M sudah kami eksekusi dan uang pengganti pun sudah dibayar,” kata Kajari Pulang Pisau Priyambudi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/6).

Penetapan N sebagai tersangka, tutur Priyambudi, karena adanya fakta persidangan. “Saat penyidikan memang sudah ada indikasi, diperkuat lagi dengan fakta persidangan,” ucap Priyambudi.

Pria yang dikenal akrab dengan awak media itu mengungkapkan, terdakwa N dan M diketahui secara bersama-sama melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. “Ini merupakan satu rangkaian peristiwa,” ucapnya.

Priyambudi mengungkapkan, selain terungkap dalam fakta persidangan, dalam putusan terhadap M juga disebutkan bersama-sama.

“Dalam fakta persidangan ada perbuatan yang tidak sesuai juklak dan juknis yang dikelola mereka berdua (M dan N). Bendahara N yang mengadministrasikan laporan, sedangkan M selaku KPA yang bertanggung jawab,” ucapnya.

Kajari menambahkan, saat ini penyidikan terhadap tersangka N sudah tahap P21. “Berkas kami limpahkan ke jaksa peneliti. Setelah menerima P21 segera kami tahap duakan dari jaksa peneliti ke jaksa penuntut umum (JPU). Sampai saat ini tersangka belum kami tahan,” tandasnya. (art/ce/ala)


BACA JUGA

Jumat, 24 Maret 2023 11:26

Padi di Food Estate Roboh, Petani Terancam Tak Mendapat Ganti Rugi

PALANGKA RAYA-Cuaca angin kencang dan hujan deras merobohkan tanaman padi…

Jumat, 24 Maret 2023 10:16

Beraksi di Kapuas Lari ke Pasuruan, Komplotan Gendam Tertangkap

ksi gendam yang meresahkan masyarakat kapuas, akhirnya berhasil diungkap. Polisi…

Jumat, 24 Maret 2023 10:11

Kotim Dapat Bantuan Berbagai Program,Total Anggaran Rp500 Miliar

Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor sangat berterima kasih kepada…

Kamis, 23 Maret 2023 13:31

Heboh Kasus Bullying di SD Unggulan Palangka Raya, Psikis Korban Harus Dipulihkan

PALANGKA RAYA-Kasus perundungan yang menimpa seorang murid salah satu sekolah…

Kamis, 23 Maret 2023 13:11

Hunian Tepian Sungai Mendominasi Kawasan Kumuh di Kalteng

Kawasan permukiman kumuh di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tersebar di…

Selasa, 21 Maret 2023 00:32

Gak Tahu Malu, Dibantu Cari Kerja, Malah Bawa Kabur Motor Teman

Entah apa yang ada di dalam benak seorang pria berinisial…

Selasa, 21 Maret 2023 00:29

Berkas Perkara Mafia Tanah Dilimpahkan ke Kejati Kalteng

Berkas perkara tersangka mafia tanah Madi Goening Sius kini memasuki…

Selasa, 21 Maret 2023 00:25

Satu Terdakwa Korupsi Pembangunan USB di Kobar Minta Bebas

Satu Terdakwa kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK…

Jumat, 17 Maret 2023 00:31

Angka Kemiskinan Ekstrem di Kalteng Naik di Angka 1,15 Persen

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin mengatakan berdasarkan…

Jumat, 17 Maret 2023 00:27

2022, Angka Stunting Kalteng Hanya Turun 0,5 Persen

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin mengatakan, Pemerintah Provinsi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers