Bagi Perusahaan yang Dapat Persetujuan Penanaman Modal, Wajib Mengantongi Izin Lokasi

- Senin, 14 Juni 2021 | 11:12 WIB

PALANGKA RAYA-Kemajuan pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tak lepas dari peran tiga elemen penting, yakni pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta. Dalam menjalankan usaha, pihak swasta tak jarang mengalami kendala berkaitan dengan perizinan lokasi.

Pemberian izin lokasi oleh perangkat daerah bagi pihak swasta melalui perusahaan yang tak sesuai undang-undang, seringkali berujung pada permasalahan hukum dan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng Ir Leonard S Ampung saat rapat koordinasi pemberian izin lokasi dalam rangka penanaman modal dan kemudahan berusaha di Provinsi Kalteng, di Jalan G Obos, Kota Palangka Raya. 

“Setiap perusahaan yang telah memiliki persetujuan penanaman modal, wajib mempunyai izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan,” kata Leonard. 

Tujuannya adalah untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dalam memperoleh tanah. Sebab penguasaan tanah oleh perusahaan harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak dan sesuai dengan tata tuang serta kemampuan fisik tanah itu sendiri.

“Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan berlaku sebagai izin pemindahan hak dan untuk penggunaan tanah bagi keperluan usaha,” tambahnya. Izin lokasi mencakup objek dan subjek lokasi, tata cara pemberian dan jangka waktu, hak dan kewajiban pemegang izin lokasi, pembiayaan, monitoring, serta evaluasi.

 Diakui Leonard bahwa selama ini izin lokasi juga dijalankan. Namun perlu untuk terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang lebih baik ke depannya bersama stakeholder terkait. 

“Kami berharap proses penanaman modal dimudahkan, memiliki kekuatan hokum, dan tidak menimbulkan permasalahan pada kemudian hari,” ujarnya. Pelayanan perizinan, kata Leonard, berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) adalah perizinan usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, kepala daerah kepada pelaku usaha.

 Melalui kantor DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota pelayanan OSS diterapkan untuk mempermudah proses mendapatkan izin usaha yang lebih singkat. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan tersebut perlu ada koordinasi yang baik dari pemerintah pusat hingga daerah untuk mencapai keselarasan pembangunan nasional dengan pembangunan daerah.

 “Pemerintah mendorong koordinasi antara perangkat daerah bidang pertanahan terkait kebutuhan data bidang pertanahan," tuturnya. 

Kegiatan saat itu juga dapat dimanfaatkan untuk menggali ilmu, sehingga menghasilkan aparatur yang andal, memahami tugas, fungsi, dan kewenangan terkait izin lokasi, serta mampu memecahkan permasalahan dengan baik. 

“Segera ciptakan dan berdayakan segala peluang dan potensi yang dimiliki guna mempercepat laju pembangunan. Khususnya upaya penanganan bidang pertanahan melalui program dan kegiatan yang disusun, seiring dengan otonomi daerah yang berjalan selama ini,” pungkasnya. (nue/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X