MANAGED BY:
JUMAT
09 JUNI
UTAMA | LINTAS KALTENG | METROPOLIS | OLAHRAGA | HIBURAN | FEATURE | NASIONAL | ARTIKEL | SERBA SERBI

METROPOLIS

Senin, 14 Juni 2021 11:02
Terdakwa Siap Buka-bukaan, Tawarkan Jadi Justice Collaborator di Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kapuas

Dua Saksi Cabut BAP

PALANGKA RAYA– Sidang kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PDAM Kapuas dengan Terdakwa Widodo, mantan Dirut PDAM Kapuas kembali di gelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/6). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alfon yang dibantu dua hakim anggota yakni Annuar sakti Siregar dan Irfanul Hakim.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng sejatinya memanggil tiga orang saksi. Yakni, Hutomo B Sugianto alias Tomy dan M Khaerul Anam alias Anam, serta saksi ahli auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng, Arief Sunardi.

Sayang, dua nama pertama tidak hadir langsung di dalam ruang sidang. Menurut keterangan dari salah seorang anggota tim JPU Sustine Pridawati, alasan ketidakhadiran kedua saksi tersebut karena sudah tidak lagi bertempat tinggal di alamatnya yang terdahulu. Sehingga pihak JPU mengaku sudah tidak bisa lagi menghadirkan kedua saksi tersebut di persidangan kasus korupsi ini.

JPU akhirnya membacakan isi keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) dari dua orang saksi penting yang tidak hadir. Mendengar hal itu sontak saja tim penasihat hukum dari Widodo, Morison Sihitte menyatakan keberatan. Kehadiran keterangan dari Tomy dan Anam di ruangan persidangan ini sangat penting dalam memperjelas perkara kasus ini.

“Kami sangat mengharapkan saksi yang dua ini karena saksi Tomy dan Anam, yang dalam kesaksian sebelumnya namanya sudah disebutkan. Jadi sebenarnya kami mengharapkan dia dihadirkan,“seru Morison.

Alfon kemudian menawarkan, akan mencatat keberatan dari pihak penasihat hukum terdakwa Widodo itu di dalam nota persidangan tersebut.

Morison menyebut, sepengetahuan pihaknya kedua saksi tersebut pernah mengubah keterangannya di BAP. Perubahan itu terjadi ketika diperiksa di kantor Kejati saat kedua saksi telah didampingi oleh penasihat hukum. “Kalau kami baca yang mulia, BAP di sini adalah BAP perubahan, jadi kalau bisa BAP yang pertama juga dibacakan supaya kita tahu yang mana saja yang diubah itu apa,“ ucap Morison lagi.

Menanggapi hal tersebut, JPU mengatakan bahwa keterangan BAP yang dibacakan adalah keterangan sesudah terdakwa Widodo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, dikatakan JPU Sustine, kalau berita acara yang dimaksud pihak penasihat hukum adalah berita acara sebelum penetapan tersangka dan keterangan itu tidak dimuat JPU di dalam berkas perkara kasus ini.

Mendengar keterangan dari Sustine, Alfon memutuskan bahwa berita acara pemeriksaan yang dibacakan JPU dalam sidang tersebut adalah berita acara sesudah penetapan tersangka Widodo di lakukan pihak kejaksaan.

Akhirnya BAP dari Tomy dan Anam dibacakan oleh salah seorang JPU Supritson di tengah persidangan tersebut. Di dalam isi BAP Tomy, poin penting yang disampaikan JPU adalah Tomy mengenal terdakwa. Tomy tidak pernah diperintahkan siapapun untuk datang ke kantor PDAM kapuas. Dia juga mengaku tidak pernah memiliki hubungan pekerjaan atau kepentingan lain dengan Widodo.

Widodo, yang mengikuti sidang secara daring menyanggah dan menyatakan keberatan dengan seluruh isi keterangan Tomy yang ada di dalam BAP tersebut. Menurut keterangan dari Widodo, isi keterangan Tomy tersebut tidak benar adanya.“Isi keterangan itu tidak benar yang mulia,“ ucap Widodo.

Menurut keterangan Widodo, pada 25 September 2019, Tomy beserta Anam, dan dirinya sendiri serta Dirut PDAM kapuas saat ini Agus Cahyono pernah diperiksa petugas penyidik dari Kejati Kalteng.

Didalam penyidikan saat itu, diterangkan Widodo, kalau Tomy dan Anam mengakui di hadapan penyidik kalau mereka berdua pernah menerima uang dari Widodo. Proses serah terima uang tersebut, dijelaskan lagi, disaksikan sendiri oleh saksi Agus Cahyono.  

Sementara itu, giliran keterangan BAP dari Anam dibacakan.Sam seperti Tomy, menarik seluruh keterangannya yang tertuang di dalam BAP yang dibuat di hadapan penyidik Kejati Kalteng pada saat pemeriksaan 25 September 2019.

Widodo sendiri sempat menyampaikan di persidangan agar JPU bisa menghadirkan kedua saksi tersebut dalam persidangan.“Saya bermohon yang mulia, agar JPU bisa menghadirkan kedua saksi tersebut di persidangan,“ ucap Widodo kepada majelis hakim.

Namun majelis hakim beranggapan bahwa keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh JPU dianggap sudah cukup dan bagi saksi yang memang tidak dapat hadir sesuai aturan Pasal 162 ayat 1 KUHAP yang mengatur bahwa untuk saksi yang tidak dapat hadir karena tidak diketahui lagi alamatnya tempat tinggalnya, maka keterangannya di BAP pemeriksaan bisa dibacakan di dalam persidangan tersebut. “Kita tidak ingin menunda menunda perkara ini tanpa alasan yang jelas,“ kata Alfon. 

Sementara saat pemeriksaan ahli dari yakni auditor dari BPKP Provinsi Kalteng, JPU menghadirkan Arif Sunardi. Dalam keterangannya di sidang, pihak kantor BPKP provinsi Kalteng mendapatkan surat permintaan dari Kejati Kalteng untuk melakukan pemeriksaan terkait perhitungan kerugian negara di dalam kasus dugaan penyelewengan dana penambahan modal Pemkab Kapuas di PDAM Kapuas.

“Setelah itu, Kepala BPKP mengeluarkan surat tugas untuk melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang di PDAM Kapuas,” ujar Sunardi yang mengaku ditunjuk sebagai ketua tim yang melakukan audit di PDAM Kapuas tersebut.

Adapun dari hasil audit tersebut dituangkan di dalam laporan hasil audit BPKP Kalteng. “Adapun dari hasil audit kita peroleh kerugian keuangan negara perhitungannya adalah sebesar Rp 7.418.444.640,“kata Sunardi. Tampaknya kasus korupsi di PDAM ini akan semakin menarik karena sebelum hakim menutup sidang tersebut, Widodo juga dengan tegas mengatakan kalau dirinya siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (Saksi Pelaku Yang Bekerjasama) untuk mengungkap seluruh kasus ini.

“Saya siap menjadi Justice collaborator untuk mengungkapkan kasus ini, dan itu nanti akan disampaikan oleh penasihat hukum saya,” kata Widodo kepada majelis hakim. Mendengar hal tersebut, majelis hakim mempersilahkan Widodo mengajukan permohonan tersebut melalui penasihat hukumnya. “Silakan diajukan saja pak,” kata Alfon sebelum menutup sidang kasus korupsi tersebut..

SE usai sidang, penasihat hukum terdakwa Hari Setiawan dalam keterangannya kepada Kalteng Pos membenarkan niat Widodo untuk menjadi justice collaborator tersebut. “Kami sudah tahu, makanya tadi beliau berani sampaikan ke majelis,“ucap Hari.

Sementara itu dari pihak JPU baik dari Kejati Kalteng maupun Kejari Kapuas sama sekali tidak memberikan keterangan apa-apa kepada wartawan. Kasipidsus Kejari Kapuas Stirman Eka P saat dicegat untuk minta keterangannya mengaku tidak dapat memberikan keterangan karena ada pihak yang menurutnya lebih berhak. Yakni Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati, Bangun DS. “Dengan Pak Bangun saja,“ kata Stirman sebelum memasuki mobilnya bersama para jaksa lainnya.(sja/ram)


BACA JUGA

Kamis, 08 Juni 2023 14:52

Kloter Terakhir dari Kalteng Akhirnya Berangkat, 10 Juni Bergeser ke Makkah

PALANGKA RAYA-Pemberangkatan jemaah haji Kalteng kloter 7 Embarkasi Banjarmasin menjadi…

Kamis, 08 Juni 2023 13:00

Vonis Lepas di Putusan Banding, H Asang Dieksekusi Lewat Putusan MA

 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng eksekusi terdakwa H Asang Triasa di Lapas Kelas…

Rabu, 07 Juni 2023 13:32

Disdik Ingatkan Pendaftar Soal Zonasi

PALANGKA RAYA-Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023 tingkat sekolah…

Rabu, 07 Juni 2023 13:27

Konflik dengan Sriosako, Nadalsyah: Saya Chat dan Ajak Bertemu Bukan Berkelahi

Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng Nadalsyah mengaku mengikuti aturan hukum yang…

Selasa, 06 Juni 2023 15:13

Partai Kecil di Kalteng Berpeluang Dapat Kursi

PALANGKA RAYA-Pesta demokrasi pemilihan legislatif (pileg) bakal sengit. Ratusan bahkan…

Selasa, 06 Juni 2023 14:58

Tekan Harga Daging Ayam, Dorog Subsidi Transportasi

PALANGKA RAYA-Beberapa skema diterapkan untuk menekan harga ayam maupun harga…

Selasa, 06 Juni 2023 14:45

7 Cara Mudah Memilih Daging Sapi yang Berkualitas dan Sehat

Daging sapi adalah salah satu sumber protein yang baik untuk…

Jumat, 02 Juni 2023 10:29

Jemaah Asal Kalteng Akhirnya Terbang ke Tanah Suci, Semuanya dari Kapuas, Lansia 33 Orang

BANJAR BARU- Kamis (1/6), jemaah haji asal Kalteng terbang ke…

Kamis, 01 Juni 2023 11:04

Nyawa Pengendara Motor Tidak Terselamatkan

Nyawa pengendara bernama Reka (29) tidak sempat terselamatkan. Korban kecelakaan…

Kamis, 01 Juni 2023 10:27

Kalteng Dapat Jatah Tambangan 98 Kuota Jamaah Haji

PALANGKA RAYA-Pemerintah Arab Saudi telah memberikan kuota tambahan jemaah haji…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers