Terdakwa Siap Buka-bukaan, Tawarkan Jadi Justice Collaborator di Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kapuas

- Senin, 14 Juni 2021 | 11:02 WIB

PALANGKA RAYA– Sidang kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PDAM Kapuas dengan Terdakwa Widodo, mantan Dirut PDAM Kapuas kembali di gelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/6). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alfon yang dibantu dua hakim anggota yakni Annuar sakti Siregar dan Irfanul Hakim.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng sejatinya memanggil tiga orang saksi. Yakni, Hutomo B Sugianto alias Tomy dan M Khaerul Anam alias Anam, serta saksi ahli auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng, Arief Sunardi.

Sayang, dua nama pertama tidak hadir langsung di dalam ruang sidang. Menurut keterangan dari salah seorang anggota tim JPU Sustine Pridawati, alasan ketidakhadiran kedua saksi tersebut karena sudah tidak lagi bertempat tinggal di alamatnya yang terdahulu. Sehingga pihak JPU mengaku sudah tidak bisa lagi menghadirkan kedua saksi tersebut di persidangan kasus korupsi ini.

JPU akhirnya membacakan isi keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) dari dua orang saksi penting yang tidak hadir. Mendengar hal itu sontak saja tim penasihat hukum dari Widodo, Morison Sihitte menyatakan keberatan. Kehadiran keterangan dari Tomy dan Anam di ruangan persidangan ini sangat penting dalam memperjelas perkara kasus ini.

“Kami sangat mengharapkan saksi yang dua ini karena saksi Tomy dan Anam, yang dalam kesaksian sebelumnya namanya sudah disebutkan. Jadi sebenarnya kami mengharapkan dia dihadirkan,“seru Morison.

Alfon kemudian menawarkan, akan mencatat keberatan dari pihak penasihat hukum terdakwa Widodo itu di dalam nota persidangan tersebut.

Morison menyebut, sepengetahuan pihaknya kedua saksi tersebut pernah mengubah keterangannya di BAP. Perubahan itu terjadi ketika diperiksa di kantor Kejati saat kedua saksi telah didampingi oleh penasihat hukum. “Kalau kami baca yang mulia, BAP di sini adalah BAP perubahan, jadi kalau bisa BAP yang pertama juga dibacakan supaya kita tahu yang mana saja yang diubah itu apa,“ ucap Morison lagi.

Menanggapi hal tersebut, JPU mengatakan bahwa keterangan BAP yang dibacakan adalah keterangan sesudah terdakwa Widodo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, dikatakan JPU Sustine, kalau berita acara yang dimaksud pihak penasihat hukum adalah berita acara sebelum penetapan tersangka dan keterangan itu tidak dimuat JPU di dalam berkas perkara kasus ini.

Mendengar keterangan dari Sustine, Alfon memutuskan bahwa berita acara pemeriksaan yang dibacakan JPU dalam sidang tersebut adalah berita acara sesudah penetapan tersangka Widodo di lakukan pihak kejaksaan.

Akhirnya BAP dari Tomy dan Anam dibacakan oleh salah seorang JPU Supritson di tengah persidangan tersebut. Di dalam isi BAP Tomy, poin penting yang disampaikan JPU adalah Tomy mengenal terdakwa. Tomy tidak pernah diperintahkan siapapun untuk datang ke kantor PDAM kapuas. Dia juga mengaku tidak pernah memiliki hubungan pekerjaan atau kepentingan lain dengan Widodo.

Widodo, yang mengikuti sidang secara daring menyanggah dan menyatakan keberatan dengan seluruh isi keterangan Tomy yang ada di dalam BAP tersebut. Menurut keterangan dari Widodo, isi keterangan Tomy tersebut tidak benar adanya.“Isi keterangan itu tidak benar yang mulia,“ ucap Widodo.

Menurut keterangan Widodo, pada 25 September 2019, Tomy beserta Anam, dan dirinya sendiri serta Dirut PDAM kapuas saat ini Agus Cahyono pernah diperiksa petugas penyidik dari Kejati Kalteng.

Didalam penyidikan saat itu, diterangkan Widodo, kalau Tomy dan Anam mengakui di hadapan penyidik kalau mereka berdua pernah menerima uang dari Widodo. Proses serah terima uang tersebut, dijelaskan lagi, disaksikan sendiri oleh saksi Agus Cahyono.  

Sementara itu, giliran keterangan BAP dari Anam dibacakan.Sam seperti Tomy, menarik seluruh keterangannya yang tertuang di dalam BAP yang dibuat di hadapan penyidik Kejati Kalteng pada saat pemeriksaan 25 September 2019.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X