Bantah Terburu-buru, Kemenag Bilang Pembatalan Haji melalui Kajian Mendalam

- Senin, 7 Juni 2021 | 10:20 WIB

Kementerian Agama membantah penilaian yang muncul di tengah masyarakat bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji merupakan suatu keputusan yang terburu-buru. Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi menegaskan, keputusan pembatalan pemberangkatan haji yang dilakukan oleh kementerian sudah melalui kajian mendalam.

“Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” tegas Khoirizi di Jakarta, Jumat (4/6).

“Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR,” tambahnya.

Menurut Khoirizi, Kementerian Agama tentu berharap ada penyelenggaraan haji. Bahkan, sejak Desember 2020 Kementerian Agama sudah melakukan serangkaian persiapan, sekaligus merumuskan mitigasinya. Beragam skenario sudah disusun. Mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen, sampai 5 persen.

Bersamaan dengan itu, persiapan penyelenggaraan dilakukan, baik di dalam dan luar negeri. Persiapan layanan dalam negeri, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi. Termasuk skema penerapan protokol kesehatan haji dan lainnya. Namun semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi. “Pada 16 Maret lalu saya juga berkoordinasi dengan Dubes Saudi di kantornya, membicarakan masalah penyelenggaraan ibadah haji. Semua upaya kami lakukan, meski faktanya, sampai 23 Syawwal 1442 Hijriah, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M,” bebernya.

“Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan,” lanjutnya. Karena pandemi Covid-19 masih sangat mengancam jiwa dan pemerintah Arab Saudi tak kunjung memberi kepastian mengenai pemberian kuota bagi Indonesia, maka pemerintah akhirnya memutuskan membatalkan pemberangkatan haji 2021. “Kami lebih mengutamakan keselamatan jemaah dan memutuskan tidak memberangkatkan,” pungkasnya. (pr)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X