Saksi Mengakui Ada Proyek Fiktif

- Senin, 7 Juni 2021 | 10:10 WIB
TEGANG: Agus Cahyono ketika bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Kapuas, Kamis (3/6). DENAR/KALTENG POS
TEGANG: Agus Cahyono ketika bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Kapuas, Kamis (3/6). DENAR/KALTENG POS

PALANGKA RAYA- Sidang kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PDAM Kapuas dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kapuas Widodo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (3/6).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alfon, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kejaksaan Negeri Kapuas menghadirkan dua orang saksi.

Kedua orang saksi ini adalah Agus Cahyono alias Agus yang merupakan Direktur PDAM Kapuas saat ini dan Sudarso yang merupakan salah seorang rekanan yang sering mengerjakan proyek di PDAM Kapuas. Sidang kali ini menyita perhatian banyak orang. Tak terkecuali awak media. Yang membuat beda kali ini adalah kehadiran Agus, yang selama ini selalu berhalangan hadir ketika mendapat panggilan untuk menjadi saksi.

Widodo sendiri mengikuti jalannya persidangan yang dilakukan secara dering dari dalam Rutan Palangka Raya. Dia didampingi oleh para penasihat hukumnya Hari Setiawan, Morison Sihitte dan Maruli S.

Dari fakta jalannya sidang kasus korupsi ini sendiri terdapat beberapa keterangan yang disampaikan oleh saksi Agus dan Sudarso.

Agus sendiri sewaktu Widodo menjabat sebagai Dirut PDAM dari tahun 2016-2019 mengaku bertugas di bagian Kasubsi Perencanaan PDAM Kapuas. Dia bersaksi bahwa pada saat program sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SMRBR) dilaksanakan di PDAM Kapuas mendapat tugas dari pimpinan PDAM Kapuas untuk membuat kegiatan perencanaan dan mengkoordinir survei lapangan terkait pelanggan yang bisa mendapatkan program hibah tersebut.

“Hasil pekerjaan ini kemudian sampaikan kepada pimpinannya yaitu Kasi Perencanaan. Termasuk juga membuat dan menyiapkan draf dokumen kontrak terkait pengerjaan proyek SMRBR,“terang Agus sambil menyebut dokumen yang ia siapkan antara lain adalah surat perintah kerja (SPK) dan dokumen kebutuhan pipa untuk program tersebut.

“Kalau penawaran kontrak itu siapa yang buat?“ tanya JPU dari Kejati Kalteng Sustine kepada Agus. “Saya juga bu,“jawab Agus yang pada sidang tersebut hadir dengan mengenakan pakaian batik berwarna biru itu.

Dia membenarkan kesaksian dari beberapa rekanan pekerjaan di PDAM di sidang sebelumnya yang mengatakan bahwa semua penawaran untuk kontrak pekerjaan pemasangan sambungan pipa dan perbaikan jaringan pipa yang ada di PDAM Kapuas memang disiapkan oleh pihak PDAM Kapuas.

Saat didesak oleh JPU terkait masalah pertanggung jawaban dalam pekerjaan proyek SRMBR di Kabupaten Kapuas, apakah memang dikerjakan seluruhnya oleh para rekanan proyek PDAM sesuai draf dokumen penawaran yang ada di PDAM Kapuas yang sekarang sudah berhasil disita oleh pihak Kejati Kalteng, Agus yang ditanyakan masalah tersebut sempat memberikan jawaban yang terlihat ragu-ragu bahkan ada kesan ingin mengelak tidak mengetahui hal itu .

“Setahu saya, kalau SR (Sambungan rumah, red) semua dikerjakan. Tetapi kalau yang lain memang saya tidak tahu karena kami berbeda- beda mebuat SPK itu,“ kata Agus terdengar dengan suara terpatah-patah.

JPU yang tidak puas dengan jawaban itu memintanya untuk memperjelas. “Gimana maksud saudara?“ tanya Sustine lagi. “SPK- SPK yang kita buat memang ada beberapa yang istilahnya memang betul dibuat dan dikerjakan dan memang dibuat sesuai dengan SP pengerjaannya,“jawab Agus. “Jadi memang ada yang tidak ada pengerjaan?“ cecar Sustine lagi.

“Kalau sampai tidak ada, kayaknya enggak bu, tetapi kalau menambah nilai nominalnya mungkin iya,“ ujar Agus lalu menjelaskan bahwa penambahan nilai nominal dalam kontrak tersebut dilakukan dengan alasan ada kebutuhan dan dilakukan atas instruksi dari Widodo.

Mendengar jawaban itu, JPU kemudian membacakan keterangan BAP yang disampaikan Agus saat dirinya diperiksa oleh kejaksaan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tahun 2025 Kotim Ditarget Bebas Blankspot

Selasa, 7 Mei 2024 | 09:45 WIB

Penjarahan Sawit Ganggu Perekonomian Kalteng

Senin, 6 Mei 2024 | 14:15 WIB

Tabrakan di Jalan Gelap Tewaskan Dua Warga

Selasa, 30 April 2024 | 16:10 WIB
X