Mahasiswa STIH Desak Dikti Cabut Sanksi

- Selasa, 1 Juni 2021 | 12:55 WIB

PALANGKA RAYA-Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya masih resah dan gelisah. Perguruan tinggi (PT) yang telah menghasilkan banyak lulusan sarjana hukum tersebut masih disanksi oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), sehingga status PT yang memiliki akreditasi baik (B) tersebut masih dalam pembinaan. Jika polemik internal tidak segera diselesaikan, bukan mustahil jika sanksinya bisa berujung pada penutupan kampus.

Mengetahui sanksi administrasi berat yang masih disempatkan kepada kampus, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH Tambun Bungai telah bersurat kepada tim evaluasi kinerja akademik Direktorat Kelembagaan Kemendikbud-Ristek saat berkunjung ke kampus yang beralamat di Jalan Sisingamangajara tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua BEM Eliudi Nazara dan Sekretaris BEM Agustinus F Laga itu, tertulis pernyataan menolak sanksi yang dijatuhkan oleh Ditjen Dikti dan mendesak agar sanksi pelanggaran administrasi berat tersebut segera dicabut. Para mahasiswa pun menolak untuk dipindahkan.

“Melalui surat ini kami mohon kepada tim evaluasi kinerja akademik Direktorat Kelembagaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset untuk membatalkan sanksi administratif, karena kami sebagai mahasiswa STIH dan BEM menolak dengan tegas sanksi administratif tersebut.” Demikian tertera dalam surat yang disampaikan kepada Kalteng Pos.

Sementara itu, juru bicara BEM STIH Ahmad Taufik mengatakan, dalam dialog antara pengurus BEM STIH-TB dengan tim evaluasi lembaga tersebut, para pengurus BEM meminta agar pihak Ditjen Dikti segera mencabut sanksi.

“Pengurus BEM STIH berusaha memperjuangkan agar sanksi administrasi itu segera dicabut oleh Dirjen Dikti,” kata Ahmad Taufik kepada Kalteng Pos, Sabtu (29/5).

Lebih lanjut dikatakan Taufik, seluruh mahasiswa STIH merasa dirugikan dengan adanya sanksi pelanggaran administratif berat tersebut. Dalam dialog itu pengurus BEM STIH tetap beranggapan bahwa tidak ada alasan legal bagi Ditjen Dikti Kemendikbud-Ristek untuk menjatuhkan sanksi terhadap STIH Tambun Bungai.

“Karena tidak ada dualisme yayasan di STIH Tambun Bungai, jadi tidak ada masalah di STIH,” tutur Taufik dengan merujuk pada amar putusan kasasi perkara Nomor: 1888K/Pdt/2019 yang menyatakan pengurus Yayasan Tambun Bungai yang sah adalah berdasarkan Akta Notaris Nomor 1 Tahun 2006 .

Taufik menyebut, pengurus BEM STIH masih menunggu keterangan resmi hasil pertemuan segitiga antara tim evaluasi kinerja akademik Direktorat Kelembagaan Kemendikbud-Ristek dengan pihak Yayasan Tambun Bungai dan Ketua STIH Tambun Bungai, sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Hasil resminya mungkin bisa kita tahu setelah diumumkan, kira-kira pertengahan Juni nanti,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Pengurus Yayasan Tambun Bungai Afridel Djinu menyebut, pihak pengurus yayasan berusaha keras agar kampus STIH tidak sampai dijatuhi sanksi penutupan. Hal tersebut disampaikan Afridel Djinu ketika ditanyakan terkait hasil pertemuan antara pengurus Yayasan Tambun Bungai dengan tim evaluasi kinerja akademik Direktorat Kelembagaan Kemendikbud-Ristek yang datang ke Palangka Raya beberapa hari lalu.

Afridel mengatakan, kedatangan tim evaluasi bertujuan mengumpulkan fakta-fakta dan data-data penyelenggaraan pendidikan untuk mengevaluasi kinerja akademik STIH.

“Tim ini datang untuk mengumpulkan fakta dan data tentang kinerja akademik STIH, dan tim ini belum mengambil kesimpulan,” terang Afridel ketika dihubungi Kalteng Pos melalui sambungan telepon.

Afridel membenarkan bahwa dirinya selaku ketua yayasan telah bertemu dengan tim evaluasi kinerja akademik Direktorat Kelembagaan Kemendikbud-Ristek.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X