Korupsi Hibah Barang, Mantan Kadistrans Kapuas Divonis Tujuh Tahun Penjara

- Rabu, 19 Mei 2021 | 14:46 WIB

PALANGKA RAYA-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa H Sukiran. Mantan Kepala Dinas Transmigrasi (Kadistrans) Kabupaten Kapuas itu dianggap secara sah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek hibah barang tahun anggaran 2019 untuk kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa Sukiran,” demikian kutipan ucapan Ketua Majelis Hakim Paskatu Hardinata saat membacakan vonis, Selasa (18/5).

Vonis serupa juga dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Salamet Widodo yang dalam proyek tersebut bertindak selaku pelaksana kegiatan. Sama halnya dengan Sukiran, Salamet Widodo terbukti bersalah melanggar hukum sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim beranggapan keduanya secara bersama-sama melakukan tindak pidana melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Selain menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun, majelis hakim yang beranggotakan Irfanul Hakim dan Annuar Sakti Siregar juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Sukiran berupa denda Rp400 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.

Sedangkan untuk Salamet Widodo, hukuman tambahan yang diberikan berupa kewajiban membayar denda Rp650 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.

Selain itu, Salamet Widodo juga diharuskan untuk membayar uang pengganti kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp566.893.031. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta benda terdakwa dapat disita untuk menggantikan kerugian negara. Apabila ternyata harta benda yang disita dari Salamet Widodo dinilai tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun enam bulan.

“Selain itu menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan,” kata Paskatu Hardinata yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya ini sebelum mengakhiri pembacaan putusan majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sukiran dalam sidang perkara korupsi ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan terhadap H Sukiran, JPU hanya menuntut mantan Kadistrans Kabupaten Kapuas ini dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp300 juta, subsider kurungan selama tiga bulan.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Sukiran maupun Salamet Widodo yang dalam sidang itu didampingi pengacara masing- masing, Morison Sihitte dan Maruli Sinurat, menyatakan pikir-pikir. Demikian juga tanggapan pihak JPU yang diwakili Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Stirman Eka Priya dan Supritson.

Ditemui usai sidang, Morison Sihitte selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan cukup terkejut atas vonis majelis hakim terhadap kliennya yang dinilai lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

“Menurut kami vonis tersebut cukup berat, tapi kami tetap hargai putusan majelis hakim,” ucapnya.

Ia menambahkan, selaku penasihat hukum ia akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kliennya terkait langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Besar kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X