Di Kalteng, Salat Id Boleh Berjemaah di Masjid

- Selasa, 11 Mei 2021 | 17:50 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Demi kemaslahatan bersama, pada perayaan Idulfitri tahun lalu pemerintah dan ormas Islam menyepakati untuk tidak menggelar salat Id secara berjemaah. Semua disarankan untuk menjalankan salat di rumah. Namun tahun ini pemerintah memberi kelonggaran. Masjid boleh dibuka untuk jemaah yang ingin mengikuti salat Id tahun 1442 H/2021, meski masih di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid Kalteng Erlin Hardi mengatakan, pihaknya membolehkan pelaksanaan salat Id. Tentunya pada masjid-masjid yang akan menggelar salat Id diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pihaknya sudah menyampaikan kepada satgas Covid-19 kabupaten/kota se-Kalteng untuk mengeluarkan instruksi atau kebijakan apabila wilayahnya tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat Id.

"Kami sudah menyampaikan kepada satgas kabupaten/kota untuk mengeluarkan instruksi, karena mereka yang lebih mengetahui kondisi di daerah masing-masing," katanya.

Pihaknya mengimbau agar daerah-daerah yang masih berstatus zona merah sebaiknya tidak mengizinkan pelaksanaan salat Id berjemaah di masjid. Kalaupun tetap dilaksanakan, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Dari Kementerian Agama sudah mengeluarkan ketentuan bagaimana cara salat Id," ungkapnya, Senin (10/5).

Sementara itu, Ketua Persatuan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Kalteng Rini Fortina mengatakan, dalam satu bulan terakhir, April hingga Mei, tercatat terjadi penurunan kasus Covid-19 dan peningkatan angka kesembuhan. Ini merupakan dampak penerapan PPKM Mikro. "Selama April memang terjadi penurunan kasus dan peningkatan angka kesembuhan karena PPKM Mikro dijalankan secara masif," bebernya.

Karena itu pihaknya meminta masyarakat Kalteng tetap menjalankan protokol kesehatan selama perayaan Idulfitri kali ini. Jangan sampai angka kasus meningkat kembali. "Agar penerapan PPKM Mikro ini efektif, maka masyarakat harus taat terhadap protokol kesehatan," pungkasnya.

Terpisah, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyebut, petunjuk teknis pelaksanaan ibadah salat Id di Kota Cantik mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Pelaksanaan Salat Id saat Pandemi Covid -19 yang ditetapkan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (6/5) lalu.

Saat ini Kota Palangka Raya berada di zona kuning. Ada 16 kelurahan yang dinyatakan zona hijau dan 14 kelurahan berstatus zona kuning. “Kalau kita lihat dari zonasi, Kota Palangka Raya saat ini dinyatakan sebagai zona kuning sebaran Covid-19, maka dari itu pelaksanaan kegiatan salat Id dibolehkan,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Senin (10/5).

Malam takbiran menyambut hari Idulfitri tahun ini juga dibolehkan, dengan catatan jemaah yang hadir hanya 10 persen dari kapasitas masjid dan musala serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Tapi untuk kegiatan takbiran keliling tidak diperbolehkan atau ditiadakan, ini untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kerumunan massa,” tuturnya.

Mengenai juknis pelaksanaan salat Id, jemaah yang dibolehkan hadir sebanyak 50 persen dari total kapasitas masjid. Selain itu, para lanjut usia (lansia) dan yang dalam kondisi kurang sehat atau baru sembuh dari sakit disarankan untuk tetap berada di rumah. Panitia salat Id juga diminta mengecek suhu tubuh jemaah yang datang menghadiri ibadah dan diwajibkan menggunakan masker. Khotbah pun dibatasi durasinya, paling lama 20 menit. Mimbar yang digunakan harus dilengkapi pembatas antara khatib dan jemaah. (abw/ahm/ce/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X