Batas Provinsi Mulai Ditutup

- Kamis, 6 Mei 2021 | 16:30 WIB

Kebijakan pemerintah melarang masyarakat mudik untuk merayaan Idulfitri 1442 Hijriah mulai diberlakukan hari ini (6/5). Pengawasan pada pos penyekatan di wilayah perbatasan Kalteng dan Kalsel, tepatnya di Km 12,5 Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas akan diperketat.

"Kita menutup dengan pengetatan perbatasan Kalteng-Kalsel mulai Kamis (6/5) pukul 00.00 WIB. Ingat, dilarang mudik," tegas Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, Rabu (5/5).

Kapolsek menambahkan, warga yang boleh melintas hanyalah yang sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Satgas Penanganan Covid-19, dan Surat Edaran Gubernur Kalteng, dengan syarat utama yakni wajib menunjukkan dokumen pemeriksaaan rapid antigen dengan hasil negatif.

"Kami imbau masyarakat untuk tidak perlu memaksakan datang ke Kalteng, karena pengetatan diberlakukan, kami tidak sungkan untuk suruh putar balik," tegasnya.

Sementara, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga menuturkan, aturan mengenai larangan mudik sudah ditetapkan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Kapuas pun akan membatasi orang yang masuk ke wilayah Kapuas.

Menurutnya kebijakan itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri, SK Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik, serta Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang Pengaturan Khusus Orang Masuk ke Wilayah Kalteng.

"Tidak dianjurkan untuk mudik. Namun karena wilayah Kalteng tidak diatur aglomerasi, maka masyarakat yang melakukan perjalanan, semisal dari Pulang Pisau dan Palangka Raya ke Kapuas, itu dibolehkan, tapi harus ikuti aturan yang berlaku yakni wajib membawa keterangan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif," tegasnya.

Sinaga menambahkan, dalam ketentuan itu tertera bahwa ada empat perjalanan yang dibolehkan selama masa larangan dari 6 hingga 17 Mei, yakni tranportasi logistik, tujuan persalinan, sakit, dan perjalanan dinas. "Jadi di luar itu dilarang, apalagi mudik," tutupnya. (kaltengpos)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X