PALANGKA RAYA-Salah satu korban PT Adhi Graha Properti Mandiri yang melapor ke Polda Kalteng, Kristiani didampingi kuasa hukumnya Deny Arianto berbincang panjang lebar dengan Kalteng Pos mengenai kronologi dugaan penipuan yang dialaminya dan langkah ke depan untuk mengembalikan uang kerugian.
Deny mengatakan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melakukan proses hukum melakukan gugatan perdata kepada Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri Ari Respati (AR) untuk mempercepat pengembalian uang kerugian kliennya yang mencapai Rp6,8 miliar. “Yang jelas kami akan usahakan bagaimana caranya supaya uang Rp6,8 miliar milik Kristiani ini bisa kembali seluruhnya,”ungkapnya kepada Kalteng Pos, Senin (3/5).
Kristiani menimpali, dirinya meminta pihak penyidik Polda Kalteng segera menuntaskan kasus laporannya terlebih dahulu, agar secepatnya naik ke tahapan penuntutan di pengadilan. Kristiani menilai bahwa pihaknya merupakan korban dengan kerugian paling besar dibanding para korban lain yang melapor.
Menurut Kristiani, jika laporannya terhadap AR digabungkan dengan laporan kasus lainnya terhadap AR yang ada di kepolisian, ia khawatir laporan yang sudah dibuatnya itu akan tersisihkan.
“Saya korban yang paling besar nilai kerugiannya dan saya juga yang melaporkan AR ini ke Polda Kalteng sampai dia bisa tertangkap, jadi saya harap laporan saya itu yang didahulukan,” kata Kristiani saat ditemui di rumahnya.
Kristiani sendiri mengaku menjadi korban kasus penipuan terkait pembangunan Mal PTC dan ATC yang direncanakan oleh perusahaan pengembang PT Adhi Graha Properti Mandiri.
Deny menambahkan, pihaknya berkeinginan agar polisi bisa mengusutnya kasus per kasus.
“Karena keinginan kami ke Polda, tolong diutamakan dulu (kasus, red) yang punya kami, karena selama ini kami yang dibelakangkan,” kata Deny didampingi Imam Heri Susila yang juga dipercayakan Kristiani sebagai kuasa hukum.
Terkait keinginan ini, Deny menjelaskan, bukan berarti pihaknya menutup kesempatan masuknya laporan dari korban lain dalam perkara serupa. Namun karena nilai kerugian yang diderita kliennya paling besar, maka diminta perhatian lebih khusus pihak kepolisian untuk dapat menyelesaikan perkara kliennya itu.
“Kami melihat ada upaya dari sejumlah pihak yang ingin mencoba mengambil keuntungan dan mengaku seolah-olah mereka paling berjasa melakukan laporan sehingga AR ini bisa ditangkap oleh pihak kepolisian,” tuturnya.
Deny menjelaskan bahwa kliennya merupakan orang pertama yang melaporkan AR ke Polda Kalteng. Laporan ke pihak Ditreskrimum dilakukan Februari 2021 lalu.
Saat itu kliennya menyerahkan bukti-bukti laporan berupa surat-surat dan bukti kuitansi penyerahan uang yang sudah diserahkan kepada AR sebagai kelengkapan laporan ke pihak kepolisian.
“Dulu saya juga ikut bergabung dalam grup perwakilan korban PT Adhi Graha Properti Mandiri, ikut juga melapor ke sana ke sini, tetapi sampai satu tahun tetap tidak ada kejelasannya. Jadi saya memilih keluar dari grup perwakilan dan berinisiatif melapor sendiri,” beber Kristiani yang merupakan ASN pada salah satu instansi Pemprov Kalteng.
Kepada Kalteng Pos Kristiani mengisahkan kronologi penipuan. Berawal pada Juni 2019. Saat itu ia mendengar kabar tentang rencana pembangunan pusat grosir Mal PTC dan perumahan di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 oleh PT Adhi Graha Properti Mandiri.
“Saya merasa tertarik dengan rencana itu, kemudian datang ke kantor mereka dan bertemu langsung dengan Pak AR,” katanya.
Kristiani mengaku awalnya hanya berniat memesan beberapa lapak di Mal PTC. Namun ia berubah pikiran setelah bertemu dengan AR. Ia terbuai mendengar janji yang ditawarkan oleh AR bahwa setiap pemilik lapak dan outlet akan mendapatkan keuntungan besar di kemudian hari dari biaya penyewaan outlet.
Kala itu AR menjamin Kristiani bahwa dalam jangka waktu lima tahun, modal yang dikeluarkan pemilik outlet akan tertutup kembali. AR juga berjanji akan membantu para pemilik outlet dan lapak di Mal PTC untuk mencarikan pihak penyewa yang nanti akan mengisi outlet mereka.
“Pak AR bilang harga sewa outlet nanti bisa mencapai Rp50 juta per tahun, jadi paling lama lima tahun modal pembelian outlet sudah bisa kembali,” ucap Kristiani.
Setelah mendengar penjelasan AR, ia pun memesan outlet lebih banyak lagi.
Ditambahkannya, pada waktu itu AR juga berjanji memberikan tambahan bonus potongan senilai Rp100 juta untuk pembelian tiap rumah yang rencananya juga dibangun.
“Karena janji-janji yang begitu menggiurkan itu, saya jadi tertarik, saya pesan banyak outlet dan lapak,” bebernya seraya menyebut dari sejumlah outlet yang sudah dipesannya itu, ia dijanjikan mendapat bonus 10 unit rumah.
Untuk meyakinkan Kristiani, tersangka AR menunjukkan master plan rencana pembangunan Mal PTC dan perumahan itu. “Bahkan waktu itu dia bilang, rencana pembangunan mal ini sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Kalteng,” sebut Kristiani.
Ditambahkan Deny, rencana pembangunan itu menarik minat masyarakat karena bertepatan dengan isu hangat pemindahan ibu kota negara ke Palangka Raya. “Rencana ini menarik karena momennya pas dengan adanya isu pemindahan ibu kota ke Palangka Raya,” ucap Deny.
Kristiani mulai menyadari adanya kejanggalan dan ketidakberesan pada Maret 2020. Kemudian Kristiani memutuskan untuk membatalkan seluruh pemesanan outlet dan terus menghubungi AR untuk meminta pengembalian uang yang sudah disetorkan.
“Terakhir klien kami menghubungi AR lewat telepon sekitar Oktober atau November tahun lalu, setelah itu nomor telepon klien kami diblokirnya,” pungkas Deny. (sja/ce/ram)