Penumpang dari Sampit Capai 4.793 orang

- Selasa, 4 Mei 2021 | 17:29 WIB
KM Kelimutu
KM Kelimutu

Keberangkatan KM Kelimutu menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dengan membawa 269 orang penumpang menjadi pelayaran terakhir untuk penumpang sebelum larangan mudik antarprovinsi diberlakukan 6 Mei mendatang.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) merinci, selama periode April sampai awal Mei ini, total terdapat 1.795 orang penumpang yang menginjakkan kaki di Sampit, dan ada 4.793 orang penumpang yang bertolak menuju beberapa kota di Pulau Jawa melalui Pelabuhan Sampit. (lihat tabel)

KSOP memastikan tak akan ada lagi penumpang umum atau pemudik yang ikut berlayar sampai 17 Mei mendatang. Dalam waktu dekat, ada tiga pelayaran yang masih beroperasi. Meliputi KM Kirana III tujuan Surabaya pada 6 Mei dan 10 Mei, serta KM Kirana I tujuan Semarang pada 7 Mei. KSOP bersama aparat kepolisian dan keamanan pelabuhan akan mengantisipasi adanya penumpang selundupan.

Kepala KSOP Sampit Thomas Chandra melalui Kepala Seksi Lalu lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Sampit Ita menyampaikan, pelayaran pada 6-17 Mei tidak diperuntukkan bagi penumpang umum, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Meski demikian, terdapat pengecualian dalam kebijakan larangan mudik tersebut. Yakni untuk layanan distribusi logistik, penumpang dengan catatan khusus, serta perjalanan dinas yang memiliki surat izin dari pimpinan instansi.

“Terkait potensi adanya penumpang selundupan, kami akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara ketat, bekerja sama dengan aparat kepolisian,” ungkapnya kepada Kalteng Pos, Senin (3/5).

 

Soal Larangan Mudik, Mendagri: Butuh Keserempakan Pusat dan Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, perlu adanya keserempakan antara pemerintah pusat dan daerah soal kebijakan pelarangan mudik. Menurutnya, sebagai bencana nonalam nasional, penanganan pandemi Covid-19 perlu diikuti dengan kebijakan satu komando dari Presiden Joko Widodo.

“Pemerintah daerah perlu menyesuaikan langkah berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat. Perlu keserentakan antara pusat dan daerah,” kata Tito dalam keterangannya, Senin (3/5).

Terkait kebijakan larangan mudik, sambung Tito, hal itu untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi pada penularan virus. Alih-alih merayakan hari raya bersama, Tito juga meminta masyarakat untuk menahan diri dan bersabar, sehingga sama-sama bisa menjamin keselamatan diri sendiri dan keluarga dari penyebaran Covid-19.

“Repotnya nanti, kalau sudah mudik itu mobilitas tinggi, setelah itu terjadi, virus dibawa dari satu tempat ke tempat lain, menulari, apalagi biasanya ritualnya hari raya itu kan kita datang ke rumah orang tua,” ujar Tito.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan.

Surat tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X