Mudik Lokal di Kalteng Dilonggarkan

- Selasa, 4 Mei 2021 | 17:27 WIB
Fahrizal Fitri
Fahrizal Fitri

PALANGKA RAYA-Pemerintah pusat sudah menetapkan larangan mudik lebaran tahun ini. Di tingkat Kalteng pun telah dilakukan penyekatan di wilayah perbatasan antarprovinsi untuk menghalau para pemudik. Sedangkan untuk mudik lokal atau mudik antar kabupaten/kota dalam provinsi masih dilonggarkan. Sejauh ini pemerintah provinsi (pemprov) masih melakukan pengkajian, sehingga belum ada ketetapan yang pasti berkenaan dengan mudik antarkabupaten/kota ini.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, dalam rangka merayakan hari besar keagamaan, tentu ada kegiatan aktivitas mudik oleh masyarakat. Namun pemprov mengingatkan agar peringatan hari besar keagamaan seperti Idulfitri di tengah pandemi jangan sampai menimbulkan klaster baru penularan Covid-19. Oleh sebab itu, kata sekda, Kemendagri meminta seluruh daerah membangun posko-posko penyekatan untuk pengawasan yang akan dilaksanakan sejak 6 hingga 17 Mei.

“Di Kalteng ini ada tiga penyekatan, yakni di Kapuas, Barito Timur, dan Lamandau,” ucap sekda saat diwawancara usai rapat koordinasi (rakor) bersama Mendagri RI terkait penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) dan penanganan Covid-19, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (3/5).

Berkenaan mudik lokal, lanjut sekda, hingga saat ini Kalteng belum memiliki wilayah aglomerasi yang menjadi pengecualian pemberlakukan kebijakann larangan mudik. Dengan demikian, saat ini masih belum ada keputusan berkenaan pembatasan kabupaten/kota.

“Hingga saat ini belum ada pembatasan kabupaten/kota, yang ada hanya pembatasan antarprovinsi saja,” ungkap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng ini.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, perihal pembatasan mudik lintas kabupaten/kota, sejauh ini belum ada ketetapan yang pasti. Sampai saat ini masih dalam kajian. Keputusannya akan tertuang dalam surat edaran (SE) gubernur.

“Sesuai edaran dari satgas Covid-19 dan Kemenhub, yang diberikan keleluasaan pada kebijakan larangan mudik hanyalah delapan daerah yang masuk pada wilayah aglomerasi, di Kalteng belum ada,” tegasnya.

Menurutnya, kajian berkenaan mudik lokal sudah disampaikan kepada gubernur untuk segera ditetapkan pengaturan. Aktivitas mudik tetap akan dilarang, tapi mungkin akan diatur siapa saja yang boleh melakukan perjalanan.

“Misal nanti yang diperkenankan untuk angkut penumpang adalah angkutan yang miliki izin penyelenggaran seperti bus dan travel yang memiliki izin,” ucapnya.

Rencananya, pada Kamis nanti selambat-lambatnya akan ditempelkan stiker pada angkutan resmi yang kemungkinan akan diperkenankan beroperasi. Apabila angkutan yang ketahuan melanggar aturan, dalam artian tetap melakukan perjalanan selama waktu pelarangan dan tidak memiliki stiker, maka akan disanksi untuk putar balik. “Pada saatnya jika ada yang tetap ngotot beroperasi dan melanggar aturan, akan dilakukan penindakan oleh kepolisian,” tuturnya.

Ditambahkannya, dari tanggal 6 hingga 17 Mei nanti bandara tetap diizinkan beroperasi. Hanya saja akan ada pengurangan jam operasi dan pengurangan jadwal terbang. “Penerbangan hanya akan melayani penumpang khusus seperti perjalanan dinas, orang sakit, atau alasan khusus lainnya yang dibuktikan dengan surat-surat resmi, jadi yang tidak memiliki surat khusus tidak diizinkan terbang,” ucapnya. (abw/ram/sja/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X