Ibu Tiri Pukuli dan Siram Anak dengan Air Panas

- Sabtu, 1 Mei 2021 | 11:13 WIB
KASUS KDRT: Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah didampingi Wakapolres Kompol Hemat Siburian, dan Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto ketika menggelar jumpa pers kasus KDRT, Jumat (30/4). HUMAS POLRES KATINGAN
KASUS KDRT: Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah didampingi Wakapolres Kompol Hemat Siburian, dan Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto ketika menggelar jumpa pers kasus KDRT, Jumat (30/4). HUMAS POLRES KATINGAN

KASONGAN - Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Katingan. Kali ini menimpa anak perempuan berinisial AF (16). Penganiayaan ini dilakukan ibu tirinya berinisial S.

Dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, S tega melakukan pemukulan, hingga menyiram anak tirinya dengan menggunakan air panas. Peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan yang ada di Kecamatan Katingan Tengah, Selasa (27/4).

Dari nformasi yang didapat, peristiwa mengerikan menimpa korban, terjadi secara beruntun. Terhitung sejak bulan Maret 2021, hingga terakhir terjadi pada 27 April 2021. Korban awalnya disuruh mengerjakan pekerjaan rumah. Mulai dari mencuci pakaian, memasak, hingga mengasuh adiknya. Namun S menilai pekerjaan korban dinilai salah, hingga membuatnya muntap dan berujung pada kekerasan fisik terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah setingkat SMA. 

“Selain mendapat kekerasan fisik, korban juga diancam pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain. Termasuk kepada ayahnya sendiri. Namun tindakan kekerasan ini akhirnya bocor, hingga dilakukan penangkapan oleh polisi,” kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, Jumat (30/4). 

Motif tindak pidana penganiayaan yang dilakukan S, berdasarkan hasil pemeriksaan karena kurangnya perhatian dari suami atau ayah kandung dari AF. Akibat perbuatan S, korban mengalami luka disekujur tubuhnya. Bagian kaki melebuh karena disiram air panas, bagian mata sebelah kiri bengkak bekas dipukul, dan juga luka pada bagian tubuh lainnya.

Orang nomor satu di Polres Katingan ini juga menceritakan, terungkapnya kasus ini setelah tetangga korban mengetahui adanya penganiyaan itu. Selanjutnya tetangga korban, melaporkan ke RT, lalu ditindaklanjuti laporan ke Polsek Katingan Tengah. "Penganiayaan yang dilakukan pelaku ada yang menggunakan benda tajam seperti parang kecil, hingga pemukulan dengan menggunakan tangan kosong. Pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan sudah kita tahan beserta beberapa barang bukti," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun, dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.(eri/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X